TANGERANG - Badan Narkotika Nasional
(BNN) RI menangkap dua orang dalam penggerebekan laboratorium rahasia (clandestine lab) pembuat narkotika jenis sabu, di Apartemen Serpong Garden, Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dari hasil penyelidikan sementara, laboratorium tersebut sudah beroperasi selama 6 bulan dan menghasilkan keuntungan hingga miliaran rupiah.
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan pelaku berinisial IM dan DF telah beroperasi selama enam bulan. Keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama. “Keduanya merupakan residivis kasus serupa yang telah beroperasi sekitar enam bulan terakhir,” ucap Suyudi, Sabtu (18/10/2025).
Sementara itu dalam pengungkapan kasus ini, kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan Rp1 miliar. “Mereka mengaku memperoleh keuntungan hingga Rp 1 miliar selama menjalankan bisnis haram ini," ujar Suyudi.
Baca juga: BNN Gerebek Apartemen Jadi Laboratorium Sabu di Cisauk Suyudi menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, setelah tim gabungan melakukan pengintaian intensif di lantai 20 apartemen tersebut.
"Berdasarkan hasil observasi, tim menemukan unit apartemen yang dijadikan tempat memproduksi sabu. Operasi dilakukan dengan pengamanan ketat dan berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti," jelas dia.
Baca juga: BNN Ajak Komunitas Ojol Kampanye Antinarkotika Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
(cip)