Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan ganjil genap akan ditiadakan selama PSBB. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol Covid-19. Aturan-aturan ini akan diatur secara detail secara teknis melalui surat keputusan (SK) Kadishub.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Rano Karno: Jakarta Harus Jadi Tempat Masyarakat Bebas Berdiskusi Tanpa Rasa Takut
Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
Perkuat Digitalisasi Pariwisata dan Kuliner Jakarta, BI-Pemprov DKI Kolaborasi Ceremony QRIS
Jakarta Fair 2026 Ditutup, Pecahkan Rekor Transaksi Rp8,6 Triliun
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global