floating-Pencabutan Status PSN...
Pencabutan Status PSN PIK 2 Belum Cukup, Pulihkan Ekologis dan Sosial Pesisir Tangerang
Pencabutan Status PSN...
Pencabutan Status PSN PIK 2 Belum Cukup, Pulihkan Ekologis dan Sosial Pesisir Tangerang
Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:22 WIB
JAKARTA - Pencabutan status Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 belum cukup. Pemerintah harus mereformasi tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) dan agraria secara menyeluruh serta pemulihan kondisi ekologis dan sosial masyarakat pesisir Tangerang yang terdampak.

“Pencabutan PSN PIK 2 memang simbol keberanian politik, tetapi harus dilanjutkan dengan rekonstruksi ekologis dan sosial di wilayah pesisir. Negara tidak boleh berhenti pada level administratif melainkan wajib memulihkan hak-hak ekologis dan sosial masyarakat,” ujar Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI) Noor Azhari dalam diskusi publik bertajuk "Merdeka dari Cengkeraman Kartel" yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Trilogi Jakarta, Senin (20/10/2025).

Baca juga: AHY Sebut Prabowo Minta PSN PIK 2 Direview

Proyek PIK 2 sejak awal telah menimbulkan kerusakan ekologis dan ketimpangan sosial di kawasan pesisir utara Tangerang. Misalnya, hilangnya wilayah tangkap nelayan tradisional, rusaknya ekosistem mangrove, serta berubahnya fungsi ruang publik pesisir menjadi kawasan private yang dikuasai korporasi besar.

Menurut dia, keadilan ekologis tidak akan terwujud tanpa keadilan agraria. "Pemerintah harus mengembalikan fungsi ekologis pesisir Tangerang melalui restorasi mangrove, rehabilitasi lahan tambak rakyat, dan redistribusi ruang kelola untuk nelayan dan masyarakat lokal,” katanya.

Pencabutan status PSN PIK 2 perlu diikuti langkah konkret berupa audit lingkungan, penegakan hukum terhadap pelanggaran reklamasi ilegal, serta penyusunan tata ruang pesisir baru yang berbasis prinsip keberlanjutan dan partisipasi masyarakat.

“Negara perlu menunjukkan bahwa keberanian politik bukan sekadar membatalkan proyek, tetapi mengembalikan kedaulatan rakyat atas ruang hidupnya. Reformasi SDA harus menjadi gerakan moral dan politik guna memastikan sumber daya alam tidak lagi dikuasai oleh segelintir korporasi melainkan dikelola untuk kemakmuran rakyat,” kata Noor.

Langkah ini juga sejalan dengan arah reformasi tata kelola SDA menuju Indonesia berdaulat di mana pemerintah dituntut memperkuat regulasi yang berpihak pada rakyat.

"Tindak tegas semua mafia SDA dan kementerian teknis harus membuka transparansi data izin serta memberdayakan masyarakat dan pemuda sebagai pelaku utama perubahan," ujarnya.
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial