JAKARTA - Relawan Pilar 08 resmi melaporkan sejumlah akun
buzzer ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan meme provokatif yang ditujukan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Diketahui, Bahlil juga sebagai Ketua Dewan Pembina Pilar 08.
Ditemukan beberapa akun buzzer dengan pola masif dan terkoordinasi menyebarkan konten berisi informasi palsu atau sesat dengan mengedit foto dan video dalam bentuk meme bersifat kebencian dengan menggunakan bahasa provokatif. Kemudian, dirancang untuk memancing kemarahan publik sekaligus pembunuhan karakter.
Baca juga: Kritik dan Buzzer Politik Ketua Umum Pilar 08 Kanisius Karyadi mengatakan, tindakan itu bukanlah bagian dari upaya kritik terkait kebijakan sebagai pejabat publik, namun upaya menghasut permusuhan dan kebencian kepada Bahlil.
Sekjen Pilar 08 Arianto Burhan Makka menuturkan pihaknya menghormati kebebasan berekspresi, namun fitnah dan ujaran kebencian yang mengancam reputasi serta ketertiban publik tidak dapat ditoleransi. Persoalan seperti ini tidak hanya mencederai martabat individu yang menjadi sasaran.
“Tapi juga mengancam tatanan demokrasi, merusak kepercayaan publik, dan berpotensi memicu konflik sosial,” kata Burhan, Selasa (21/10/2025).
Menurut dia, fakta sebenarnya sudah banyak prestasi dan keberhasilan Bahlil selama menjabat menteri sesuai Asta Cita Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuju Indonesia Emas.
Kabid Hukum dan Advokasi Pilar 08 Hanfi Fajri mengatakan, laporan polisi tersebut melampirkan bukti yang terdiri dari unggahan terpilih, screenshot, rekaman distribusi ulang, dan analisis pola jaringan akun yang memperkuat indikasi koordinasi.
“Berdasarkan fakta dan bukti yang diserahkan dalam laporan resmi kepada kepolisian sudah terpenuhi unsur-unsur terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penyebaran konten menyesatkan berbentuk meme terhadap Bahlil sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ujar Hanfi.
Pilar 08 akan mengawal dan mengusut tuntas laporan tersebut. Pihaknya meminta kepada kepolisian untuk melakukan tindakan tegas dan menangkap para terlapor buzzer.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial, memverifikasi berita atau informasi secara faktual, menghindari konten provokatif yang menyerang individu tanpa dasar fakta.
Adapun akun-akun media sosial yang dilaporkan sebagai terlapor yakni Twitter atau X @hourly_abs*****; X @la****; X @mbakd****; X @txtd****; dan satu akun Facebook.
(jon)