floating-Tak Terima Diklakson,...
Tak Terima Diklakson, Oknum Anggota TNI AL Pukul Driver Ojol di Grogol
Tak Terima Diklakson,...
Tak Terima Diklakson, Oknum Anggota TNI AL Pukul Driver Ojol di Grogol
Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:47 WIB
JAKARTA - Viral di media sosial oknum anggota TNI AL memukul driver ojek online (ojol) di Grogol, Jakarta Barat. Oknum tersebut kini sudah ditindak.

Dilihat dari video beredar, awalnya oknum TNI AL tampak adu mulut dengan driver ojol hingga terjadilah pemukulan.

Baca juga: Oknum Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank

Dalam video itu dinarasikan oknum TNI AL melakukan pemukulan lantaran tidak terima diklakson. Oknum anggota TNI AL memotong jalur dengan kecepatan tinggi dari jalur bus Transjakarta sehingga hampir tertabrak driver ojol.

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul membenarkan pria terlibat pemukulan itu merupakan prajurit TNI AL. Anggota tersebut bernama Serka OTB yang berdinas di LafiAL (Lembaga Farmasi Tentara Nasional Indonesia).

“Menanggapi insiden anggota TNI AL dengan driver ojol adalah benar yang bersangkutan anggota TNI AL bernama Serka OTB yang berdinas di Lafial,” ujar Tunggul, Selasa (21/10/2025).

Saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan. Tunggul menegaskan prajurit tersebut akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Yang bersangkutan dalam proses dimintai keterangan dan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran,” katanya.
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat