JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu)
Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi, pernyataan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi yang membantah adanya dana kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau
Pemprov Jabar yang disimpan dalam bentuk deposito di bank. Sebelumnya Purbaya menyebut terdapat 15 pemerintah daerah yang menempatkan dana kasnya di bank, termasuk Pemprov Jawa Barat dengan nilai Rp4,17 triliun.
Menanggapi bantahan Dedi atau yang akrab disapa
Kang Dedi Mulyadi (KDM) , Purbaya menyarankan agar Pemprov Jabar melakukan pengecekan langsung terhadap datanya sendiri. “Saya bukan pegawai pemerintah Jabar. Kalau mau dia periksa, periksa aja sendiri,” ujar Purbaya di kantornya, Selasa (21/10/2025).
Menkeu Purbaya menjelaskan, bahwa informasi mengenai dana pemerintah daerah yang tersimpan di bank bersumber dari sistem monitoring milik Bank Indonesia (BI) yang diperoleh dari laporan perbankan secara berkala.
Baca Juga: Lelet Salurkan Dana Pemerintah, Purbaya Panggil Dirut BTN “Itu data dari sistem monitoring BI yang dilaporkan oleh perbankan setiap, setiap hari kali ya, setiap beberapa minggu sekali. Itu seperti itu datanya," ungkap Purbaya.
"Dan di situ ada flag, ada contohnya kan ini data punya siapa, punya siapa, punya siapa. Punya pemda, jenisnya apa, deposito, giro, dan lain-lain. Jadi jangan Pak Dedi nyuruh saya kerja,” imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membantah pernyataan Purbaya terkait dana “mengendap” tersebut. Ia menegaskan, bahwa Pemprov Jabar tidak menempatkan dana APBD dalam bentuk deposito.
“Saya sudah cek, tidak ada yang disimpan dalam bentuk deposito,” kata Dedi dalam keterangan resmi, Selasa (21/10).
Baca Juga: Giliran Bank Daerah Dapat Kucuran Dana Pemerintah, Purbaya: Saya Punya Rp275 Triliun Dedi menyebut pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke Bank BJB, bank daerah tempat Pemprov Jabar menyimpan kasnya, dan memastikan tidak ada dana yang diparkir. Pernyataan saling tanggapi ini muncul setelah Kementerian Keuangan mengungkap adanya praktik penempatan dana kas daerah di bank yang dinilai menghambat perputaran ekonomi.
Pemerintah pusat mendorong agar dana daerah lebih cepat disalurkan untuk belanja produktif, termasuk proyek pembangunan dan layanan publik.
(akr)