floating-Kejagung Serahkan Rp13,25...
Kejagung Serahkan Rp13,25 Triliun Uang Korupsi CPO ke Negara, Pakar Hukum: Perlu Dicatat sebagai Success Story
Kejagung Serahkan Rp13,25...
Kejagung Serahkan Rp13,25 Triliun Uang Korupsi CPO ke Negara, Pakar Hukum: Perlu Dicatat sebagai Success Story
Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:59 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo menanggapi penyerahkan uang pengganti kerugian negara dalam tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya sebesar Rp13,255 triliun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada negara. Dalam kegiatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto hadir bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan sejumlah pejabat lainnya.

Ari Wibowo menilai pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi sebesar Rp13,255 triliun tersebut perlu dicatat sebagai success story dalam melakukan eksekusi pidana uang pengganti. “Apa yang dilakukan oleh kejaksaan dengan mengembalikan Rp13,25 triliun kepada negara perlu dicatat sebagai success story dalam melakukan eksekusi pidana uang pengganti,” ujar Ari, Selasa (21/10/2025).

Ari menjelaskan, pengembalian sebesar Rp13,25 triliun ini merupakan hasil eksekusi pidana uang pengganti yang diputus oleh pengadilan. Adanya pidana tambahan berupa uang pengganti dalam Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimaksudkan untuk mengembalikan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebagai akibat dari tindak pidana korupsi.

Baca juga: Pakar Hukum: Langkah Kejagung Eksekusi Pengembalian Rp13 Triliun Sudah Tepat

“Selama ini, sekalipun uang pengganti yang diputus oleh pengadilan terlihat besar, namun sebenarnya tidak sebanding dengan kerugian keuangan dan perekonomian negara,” ujar Ari Wibowo.

Berdasarkan data dari ICW misalnya di 2022, kerugian keuangan dan perekonomian negara yang disebabkan tindak pidana korupsi sebesar Rp48,786 trilliun, namun jumlah uang pengganti yang diputus pengadilan hanya Rp3,821 triliun, artinya hanya sekitar 6%. Di tahun-tahun sebelumnya juga sama.

Belum lagi masalah pada eksekusinya di mana kejaksaan seringkali sulit melakukan eksekusi karena harta terpidana sulit dilacak. Sehingga kejaksaan yang bisa mengembalikan Rp13,25 triliun kepada negara perlu dicatat sebagai success story dalam melakukan eksekusi pidana uang pengganti.

Keberhasilan pengembalian kerugian negara sebesar ini diharapkan dapat dilakukan juga terhadap kasus-kasus lainnya. Menurut Ari Wibowo, dengan adanya pengembalian kerugian keuangan dan perekonomian negara tersebut, penegakan tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada retributive justice atau keadilan berupa pembalasan kepada pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga menekankan pada rehabilitative justice dan restorative justice yaitu pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan dan pengembalian terhadap kerugian yang dialami negara akibat tindak pidana korupsi.

Ari menambahkan, sebagai catatan, pengembalian yang dilakukan oleh kejaksaan seharusnya diikuti dengan transparansi penggunaannya oleh pemerintah. “Publik perlu tahu, pengembalian kerugian keuangan dan perekonomian negara tersebut digunakan untuk apa? Selama ini pemerintah belum pernah menjelaskan kepada publik,” ujar dia.

Menurut Ari, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya sudah memiliki semangat untuk itu. Tetapi masih ada kelemahan, sehingga pengembalian kerugian keuangan dan perekonomian negara tidak berjalan efektif.

Ari berpendapat, sebagai solusinya adalah adanya UU khusus yang mengatur perampasan aset. RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah lama ada, namun sampai sekarang juga tidak kunjung ada kejelasan kapan akan dibahas dan disahkan menjadi UU.

“Salah satu indikator komitmen pemerintah dan DPR terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, salah satunya dapat dilihat dari kemauan untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset,” pungkasnya.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang