JAKARTA - Kuasa Hukum PT
MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea kembali menemukan fakta penegasan tak ada tukar menukar Sertifikat Deposito yang Dapat Dinegosiasikan (NCD) sebagaimana termuat dalam gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (
CMNP ) ke kliennya.
Menurut Hotman, yang terjadi adalah jual beli surat berharga antara CMNP dengan Drosophila Enterprise Pte Ltd. "Kenyataannya bukan menukar, tapi jual-beli," kata Hotman saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Sidang tersebut menghadirkan Djarot Basuki selaku mantan Kepala Biro Keuangan CMNP yang merupakan saksi dari penggugat. Dalam keterangannya, ia menyatakan adanya tukar menukar surat berharga.
Baca juga: Cek! Ini 4 Fakta yang Dibeberkan, Hotman Paris: Gugatan CMNP ke MNC Lemah! Meski demikian, saat ditanya Hotman apakah mengetahui bahwa direksi menandatangani mengenai adanya jual beli surat berharga tersebut dalam laporan keuangan, saksi Djarot Basuki menjawab tidak tahu.
"Di sini disebutkan tidak ada tukar menukar, tapi jual beli. Hati-hati, Anda sudah disumpah lho ini, apakah ini salah atau gimana?"
"Ya, akhir daripada laporan keuangan itu memang saya tidak tahu," kata saksi CMNP Djarot Basuki.
Hotman menegaskan surat yang ditandatangani jajaran komisaris dan direksi CMNP dalam laporan keuangan menunjukkan adanya transaksi jual beli.
Baca juga: Jusuf Hamka Banyak Jawab Tidak Tahu, Hotman Paris: Mestinya Bukan MNC, Gugatan CMNP Salah Pihak! "Yang dia (CMNP) bawa sebagai saksinya adalah pegawai bawahan. Eh, direksinya semua CMNP mengatakan itu jual-beli. Ini nih, ada gambar Bu Tutut. Ya, inilah direksinya semua nih. Empat direksi dari CMNP termasuk Mbak Tutut Putrinya Pak Harto, menyatakan itu bukan tukar-menukar, itu jual-beli dan itu ditandatangani semuanya oleh direksi," ujarnya.
Terkait hal itu, Hotman menilai pihaknya menang telak atas gugatan yang diajukan CMNP. "Ibarat pertandingan bola, kalau tadi perdebatan, itu ibarat pertandingan bola, saya bikin mereka 12-0. Jadi, goal gue bikin 12-0!," ucapnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Dalam perkara bernomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, perusahaan milik Jusuf Hamka itu menuntut ganti rugi atas transaksi surat berharga Sertifikat Deposito yang Dapat Dinegosiasikan (NCD) senilai USD28 juta pada 1999.
(cip)