Oleh:
Prof. Dr. Ade Sofyan Mulazid, S.Ag., M.H, (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) dan Yudhiarma MK, M.Si, (Mahasiswa S3 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Menarik mendiskusikan World Zakat and Waqf Fund (WZWF) pascapenyelenggaraan the 14th Annual Meeting and International Conference, World Zakat and Waqf Forum (WZWF) 2025 pada 13-15 Oktober, di Kuching, Sarawak, Malaysia. Delegasi BAZNAS Republik Indonesia hadir bersama perwakilan lembaga zakat serta wakaf dari berbagai negara.
Zakat dan wakaf merupakan dua instrumen kunci dalam ekonomi sosial Islam yang memiliki potensi besar untuk memperkuat kesejahteraan dan pemerataan ekonomi, khususnya di kawasan ASEAN. Sebagai alat redistribusi kekayaan, keduanya memainkan peran yang sangat penting dalam mengatasi kemiskinan, meningkatkan akses terhadap pendidikan dan kesehatan, serta memperkuat solidaritas sosial di kalangan umat Islam (Aziz & Sulaiman, 2020; Mumtaz, 2019). Meski begitu, efektivitas kedua instrumen ini sangat bergantung pada tata kelola yang baik dan inovasi dalam sistem manajemennya. Dalam konteks modern, digitalisasi dan integrasi kebijakan lintasnegara muncul sebagai faktor krusial yang dapat memperluas jangkauan dan meningkatkan transparansi distribusi zakat dan wakaf (Muwafaq, 2020; Munir et al., 2023).
Sementara itu, ekosistem ekonomi Islam di ASEAN yang berlandaskan pada prinsip maqāṣid al-sharī‘ah menunjukkan sebuah upaya kolektif untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, etis, dan berkelanjutan. Namun, implementasinya masih dihadapkan pada sejumlah tantangan yang cukup signifikan, seperti lemahnya integrasi kebijakan antarnegara, keterbatasan digitalisasi dalam sistem zakat dan wakaf, serta minimnya sinergi antara lembaga keuangan sosial dan lembaga keuangan syariah (Hariyanto et al., 2020; Shahril & Razak, 2021).
Menariknya, kehadiran inisiatif global seperti World Zakat and Waqf Fund (WZWF) memberikan peluang besar untuk membangun ASEAN Islamic Economic Ecosystem yang lebih terintegrasi, melalui mekanisme pembiayaan sosial lintas negara. Sejumlah penelitian terdahulu memang telah menyoroti kontribusi zakat dan wakaf dalam pengentasan kemiskinan di tingkat nasional (Razak et al., 2020; Ascarya, 2022) dan menunjukkan potensi digitalisasi dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan dana sosial Islam (Hunjra et al., 2024). Namun, ada celah yang cukup besar dalam literatur yang membahas sinergi zakat dan wakaf melalui WZWF dalam konteks regional ASEAN.
Dengan demikian, penelitian ini berusaha mengisi gap tersebut, dengan memberikan kontribusi ilmiah pada dua level. Pertama, secara teoretis, riset ini berupaya memperluas model konseptual Islamic social finance integration, dengan menempatkan WZWF sebagai transnational enabler yang beroperasi di bawah prinsip maqāṣid al-sharī‘ah dan kerangka SDGs. Kedua, secara praktis, penelitian ini memberikan wawasan dan arah kebijakan yang diperlukan untuk pengembangan instrumen sosial Islam yang lebih adaptif terhadap era digital serta integrasi ekonomi di ASEAN.
Fokus Geografis dan Diferensiasi RegionalStudi zakat dan wakaf di ASEAN cenderung terkonsentrasi di Indonesia dan Malaysia, yang memiliki infrastruktur yang lebih mapan untuk ISF. Pengalaman Malaysia, khususnya, memberikan wawasan yang berharga mengenai kontribusi zakat dan wakaf dalam meningkatkan kesejahteraan sosial, dengan mendanai sektor kesehatan, pendidikan, dan pengentasan kemiskinan (Razak, 2020). Namun, meskipun potensi besar ada di negara-negara lain seperti Thailand dan Filipina, instrumen ini masih belum dimanfaatkan secara maksimal dalam upaya pengentasan kemiskinan mereka (Ma & Sukmana, 2025). Hal ini, menunjukkan adanya peluang besar untuk penelitian lebih lanjut di kawasan yang kurang berkembang dalam hal penggunaan zakat dan wakaf.
Zakat dan wakaf memainkan peran yang sangat penting dalam pencapaian SDGs, terutama dalam mengatasi kelaparan, meningkatkan gizi, dan mendukung pertanian berkelanjutan di daerah-daerah yang paling membutuhkan. Zakat, sebagai instrumen wajib, membantu mengatasi ketahanan pangan di daerah pedesaan dan terbelakang, sementara wakaf berfungsi untuk mendukung proyek jangka panjang di sektor kesehatan, pendidikan, dan pertanian (Abduh, 2019). Namun, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengeksplorasi bagaimana zakat dan waqf dapat lebih terintegrasi dalam kebijakan keberlanjutan lingkungan, termasuk pendanaan untuk proyek-proyek infrastruktur hijau dan inisiatif energi terbarukan (Mohamed & Akande, 2025).
Transformasi Digital dan Integrasi SDGsTranasformasi digital dalam pengelolaan zakat dan wakaf semakin mendapat perhatian, terutama di Indonesia. Teknologi baru memfasilitasi alokasi sumber daya yang lebih efisien dan memperluas partisipasi publik (Hunjra et al., 2024). Platform digital ini telah meningkatkan transparansi dan memastikan dana zakat dan wakaf sampai kepada penerima yang tepat secara akuntabel. Namun, meskipun ada kemajuan signifikan, kerangka regulasi yang mengatur inovasi digital ini masih belum berkembang secara optimal, yang menghambat potensi maksimal teknologi dalam sektor zakat dan wakaf (Nashirudin, Razali, & Ulfah, 2025). Hal ini, menciptakan kebutuhan mendesak untuk penelitian yang lebih mendalam dalam mengatasi tantangan regulasi dan integrasi teknologi finansial digital dalam sektor ini.
Zakat dan wakaf terus memainkan peran vital dalam strategi pengentasan kemiskinan, dengan zakat memberikan bantuan keuangan langsung kepada yang membutuhkan, sementara wakaf mendukung pembangunan infrastruktur jangka panjang seperti rumah sakit dan sekolah (Razak, 2020). Namun, tantangan yang perlu diatasi adalah bagaimana memastikan bahwa zakat dan wakaf dapat menjangkau komunitas-komunitas yang lebih terpinggirkan, terutama di daerah pedesaan. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penargetan yang lebih baik diperlukan agar kedua instrumen ini lebih inklusif dan efektif dalam mengurangi kemiskinan (Kashi et al., 2025).
Zakat dan wakaf telah banyak dibuktikan sebagai instrumen yang mendukung SDGs, khususnya dalam mengatasi kelaparan, mempromosikan pendidikan berkualitas, dan mendukung pertanian berkelanjutan (Abduh, 2019). Namun, sangat sedikit penelitian yang membahas integrasi zakat dan wakaf dalam kebijakan lingkungan yang lebih luas. Penelitian di masa depan perlu memfokuskan pada bagaimana zakat dan waqf dapat berperan dalam pendanaan proyek-proyek hijau atau energi terbarukan, sejalan dengan SDGs yang lebih luas seperti energi bersih dan aksi iklim (Mohamed & Akande, 2025).
Meskipun ada kemajuan dalam digitalisasi zakat dan wakaf, tantangan tata kelola masih menjadi isu utama. Beberapa negara seperti Indonesia telah membuat langkah signifikan dalam meningkatkan transparansi melalui platform digital, tetapi masih banyak negara ASEAN yang belum memiliki kerangka regulasi yang efektif (Nashirudin, Razali, & Ulfah, 2025). Oleh karena itu, diperlukan pengembangan kerangka tata kelola yang lebih kuat untuk memastikan keberlanjutan dan efisiensi zakat dan wakaf sebagai instrumen keuangan sosial. Penelitian lebih lanjut mengenai praktik terbaik dalam kerangka regulasi sangat penting, terutama di wilayah yang instrumen-instrumen ini masih kurang dimanfaatkan.
Potensi besar teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam manajemen zakat dan wakaf semakin terlihat. Platform-platform digital, seperti crowdfunding dan e-waqf, telah membuka akses yang lebih demokratis untuk zakat dan wakaf, memungkinkan masyarakat untuk lebih mudah berpartisipasi (Hunjra et al., 2024). Inovasi lain, seperti blockchain, dapat memperkuat pengelolaan zakat dan wakaf dengan memastikan transaksi yang lebih aman, transparan, dan efisien. Namun, meskipun potensi ini sangat besar, tantangan dalam mengintegrasikan teknologi tersebut dalam kerangka regulasi yang ada tetap menjadi hambatan yang perlu diatasi (Hussin et al., 2024). Penelitian lebih lanjut tentang bagaimana inovasi digital dapat diimplementasikan secara lebih luas sangat diperlukan.
Pentingnya kolaborasi sektor publik dan swasta dalam pengembangan sistem zakat dan wakaf semakin diakui. Negara-negara seperti Malaysia dan Turki telah memperkenalkan kebijakan seperti cash waqf dan waqf-linked sukuk, yang memanfaatkan investasi swasta untuk mendanai barang-barang publik (Mukhlishin et al., 2025). Penelitian di masa depan perlu mengeksplorasi lebih lanjut potensi kemitraan publik-swasta (PPP) untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat dan wakaf, serta memastikan kontribusinya dalam pembangunan sosial-ekonomi yang berkelanjutan. Model-model tata kelola kolaboratif dapat memperkuat koordinasi antarnegara dan memperluas jangkauan global dari inisiatif zakat dan wakaf (Kashi et al., 2025).
KesimpulanPenelitian ini telah menggali peran penting zakat dan wakaf dalam memperkuat ekosistem ekonomi Islam di kawasan ASEAN, dengan fokus khusus pada potensi World Zakat and Waqf Fund (WZWF) sebagai platform lintas negara yang dapat menghubungkan berbagai sistem ekonomi Islam di wilayah ini. Hasil temuan menunjukkan bahwa zakat dan wakaf, sebagai instrumen utama dalam redistribusi ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan sosial, memiliki dampak yang sangat besar. Namun, meskipun kontribusinya sudah diakui, efektivitas kedua instrumen ini sering kali terhambat oleh kesenjangan regulasi, keterbatasan dalam integrasi teknologi, dan kurangnya sinergi antara lembaga-lembaga terkait. Menariknya, inovasi digital, jika diterapkan dengan benar, bersama dengan penyelarasan kebijakan lintas negara, dapat meningkatkan transparansi, aksesibilitas, dan efisiensi operasional zakat dan wakaf. Hal ini, membuka peluang untuk membangun sistem ekonomi yang lebih inklusif, yang sejalan dengan maqāṣid al-sharī‘ah dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Kontribusi utama dari penelitian ini adalah perluasan model keuangan sosial Islam dengan menjadikan WZWF sebagai penghubung lintas negara yang dapat memfasilitasi integrasi yang lebih dalam antara ekonomi-ekonomi Islam di kawasan ASEAN. Penelitian ini juga memberikan wawasan yang berharga mengenai kebijakan yang diperlukan untuk mendukung transformasi digital dalam pengelolaan zakat dan wakaf, memastikan bahwa instrumen-instrumen ini dapat berkembang dan bertahan dalam ekonomi global yang semakin terhubung. Tidak hanya menyoroti kondisi integrasi zakat dan wakaf saat ini, penelitian ini juga mengevaluasi secara kritis pentingnya kolaborasi yang lebih kuat dan inovasi kebijakan di tingkat regional. Temuan-temuan ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang tantangan dan peluang yang ada, terutama terkait dengan peran WZWF dalam memperkuat ekosistem ekonomi Islam yang lebih terintegrasi di ASEAN.
(unt)