floating-RUU Keamanan dan Ketahanan...
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Rampung Dibahas Pemerintah, Draf Dikirim ke Istana
RUU Keamanan dan Ketahanan...
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Rampung Dibahas Pemerintah, Draf Dikirim ke Istana
Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:46 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan, pemerintah telah rampung membahas draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Ia pun berkata, segala hal yang menjadi polemik, termasuk prajurit TNI menjadi penyidik, sudah tuntas dibahas.

"Pemerintah sudah selesai, semua panitia antarkementerian sudah selesai. Semua yang menjadi perdebatan terkait dengan penyidik dan lain-lain sebagainya sudah clear. Tidak ada hal yang perlu diragukan dari Undang-Undang Ketahanan Siber," ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Supratman juga menjelaskan soal polemik prajurit TNI sebagai penyidik. "Loh, kan sudah saya bilang, penyidik di sana tidak ada yang menyebut unsur TNI atau apa pun, nggak ada," ujarnya.

Supratman menegaskan, pelibatan TNI menjadi penyidik tak perlu diatur dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber . Menurutnya, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur kewenangan prajurit militer menjadi penyidik bila pelaku kejahatan merupakan anggota TNI.

Baca Juga: Google Memanfaatkan AI untuk Meningkatkan Keamanan Siber

"Isu krusial kemarin yang dipersoalkan adalah kan menyangkut soal penyidik oleh TNI. Itu tidak perlu diatur, karena yang namanya penyidik TNI boleh kalau pelakunya adalah TNI. Itu sesuai undang-undang. Kita kan mau sahkan KUHAP. Jadi kalau pelakunya TNI ya otomatis. Tapi ndak perlu di-statement di UU (KKS)," jelasnya.

Terlepas dari itu, Supratman menyampaikan, pihaknya telah mengajukan draf RUU KKS ke Istana. Namun, ia mengaku tak tahu kapan Presiden Prabowo Subianto melayangkan surpres RUU KKS ke DPR RI.

"Karena baru rapat antarkementerian itu baru selesai kemarin dipimpin oleh Pak Wamen saya minta, Wamen Menteri Hukum. Dan sudah selesai, saya sudah akan tanda tangani surat kepada Presiden. Nanti Presiden yang akan kirim surpres ke DPR, saya nggak tahu kapan," ujar Supratman.
(zik)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Eks Kepala BGN Dadan...
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi, Menkum: Presiden Sudah Berkali-kali Ingatkan
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia