JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum)
Supratman Andi Agtas menyampaikan, pemerintah telah rampung membahas draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Ia pun berkata, segala hal yang menjadi polemik, termasuk prajurit TNI menjadi penyidik, sudah tuntas dibahas.
"Pemerintah sudah selesai, semua panitia antarkementerian sudah selesai. Semua yang menjadi perdebatan terkait dengan penyidik dan lain-lain sebagainya sudah clear. Tidak ada hal yang perlu diragukan dari Undang-Undang Ketahanan Siber," ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Supratman juga menjelaskan soal polemik prajurit TNI sebagai penyidik. "Loh, kan sudah saya bilang, penyidik di sana tidak ada yang menyebut unsur TNI atau apa pun, nggak ada," ujarnya.
Supratman menegaskan, pelibatan TNI menjadi penyidik tak perlu diatur dalam
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber . Menurutnya, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur kewenangan prajurit militer menjadi penyidik bila pelaku kejahatan merupakan anggota TNI.
Baca Juga: Google Memanfaatkan AI untuk Meningkatkan Keamanan Siber "Isu krusial kemarin yang dipersoalkan adalah kan menyangkut soal penyidik oleh TNI. Itu tidak perlu diatur, karena yang namanya penyidik TNI boleh kalau pelakunya adalah TNI. Itu sesuai undang-undang. Kita kan mau sahkan KUHAP. Jadi kalau pelakunya TNI ya otomatis. Tapi ndak perlu di-statement di UU (KKS)," jelasnya.
Terlepas dari itu, Supratman menyampaikan, pihaknya telah mengajukan draf RUU KKS ke Istana. Namun, ia mengaku tak tahu kapan Presiden Prabowo Subianto melayangkan surpres RUU KKS ke DPR RI.
"Karena baru rapat antarkementerian itu baru selesai kemarin dipimpin oleh Pak Wamen saya minta, Wamen Menteri Hukum. Dan sudah selesai, saya sudah akan tanda tangani surat kepada Presiden. Nanti Presiden yang akan kirim surpres ke DPR, saya nggak tahu kapan," ujar Supratman.
(zik)