JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum)
Supratman Andi Agtas memastikan prajurit TNI tidak menjadi penyidik dalam Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Saat ini, draft RUU KKS telah rampung dibahas oleh pemerintah.
Supratman memastikan, prajurit TNI tak akan diberi wewenang tambahan sebagai penyidik dalam RUU tersebut. "Penyidik di sana tidak ada yang menyebut unsur TNI atau apa pun nggak ada," ujarnya.
Supratman menjelaskan, pelibatan TNI menjadi penyidik tak perlu diatur dalam RUU KKS. Menurutnya, revisi KUHAP telah mengatur kewenangan prajurit militer menjadi penyidik bila pelaku kejahatan merupakan dari TNI.
.Baca juga: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Rampung Dibahas Pemerintah, Draf Dikirim ke Istana "Isu krusial kemarin yang dipersoalkan adalah kan menyangkut soal penyidik oleh TNI. Itu tidak perlu diatur, Karena yang namanya penyidik TNI boleh kalau pelakunya adalah TNI. Itu sesuai undang-undang. Kita kan mau sahkan KUHAP. Jadi kalau pelakunya TNI ya otomatis. Tapi ndak perlu di-statement di UU (KKS)," ucapnya, Kamis (23/10/2025).
Menurut Supratman, pemerintah sudah selesai membahas dan kini telah diajukan ke Presiden. “Pemerintah sudah selesai, semua panitia antarkementerian sudah selesai. Semua yang menjadi perdebatan terkait dengan penyidik dan lain-lain sebagainya sudah clear. Tidak ada hal yang perlu diragukan dari Undang-Undang Ketahanan Siber," ujarnya.
Baca juga: Pakar Forensik Digital: RUU KKS Kuatkan Kedaulatan Siber Indonesia Supratman mengaku telah mengajukan draf RUU KKS ke Istana. Namun, tidak tahu kapan Presiden melayangkan surpres pembahasan RUU KKS ke DPR RI.
"Pemerintah kami sudah ajukan (draf RUU KKS) ke Presiden. Karena baru rapat antarkementerian itu baru selesai kemarin dipimpin oleh Pak Wamen saya minta, Wamen Menteri Hukum. Dan sudah selesai, saya sudah akan tandatangani surat kepada Presiden. Nanti Presiden yang akan kirim surpres ke DPR, saya nggak tahu kapan," ujar Supratman.
(cip)