JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba
Bareskrim Polri mengungkap kendala penangkapan
Fredy Pratama . Gembong narkoba itu masih buron dan dilakukan pengejaran hingga saat ini.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan alasan kenapa Fredy begitu sulit ditangkap. Menurutnya, bandar kakap narkotika itu selalu selalu berpindah lokasi atau tak pernah menetap.
"Kendala utamanya, yang dikejar lari-lari. Pindah-pindah sana-sini. Kalau dia nongkrong di pojokan sudah kena," kata Eko, dikutip Kamis (23/10/2025).
Eko menyebut, Polri sudah mengajukan red notice Interpol untuk memburu Fredy ke mana pun dia kabur. Semua jalur internasional kini dalam pengawasan.
Baca Juga: Buronan Kelas Kakap Fredy Pratama Hilang dari Daftar Red Notice, Lho Kok Bisa? "Ada, orang lari ke luar negeri. Ada prosedurnya. Kita red notice. Dikirim ke Hubinter. Hubinter bekerja sama dengan Interpol dan lain-lain. Karena orangnya tidak ada di wilayah hukum kita," ujar Eko.
Sebelumnya, nama buronan gembong narkoba internasional Fredy Pratama tiba-tiba tidak lagi tercantum dalam daftar red notice Interpol. Padahal, selama ini identitas Fredy sempat terpampang lengkap di situs resmi lembaga kepolisian dunia itu.
Dalam catatan Interpol, Fredy tercatat lahir di Banjarmasin pada 25 Juni 1985. Ia digambarkan berambut panjang hitam, mengenakan kaus biru, dan sempat masuk dalam daftar bersama tujuh buronan lain, di antaranya Pietruschka Evelina Fadil (64), Kurniawan Edo (40), hingga Daschbach Richard Jude (88).
Namun, kini namanya hilang. Menanggapi hal itu, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Polri Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko memberikan penjelasan. "Dalam red notice memang ada dua tipe,” kata Untung, Rabu, 1 Oktober 2025.
Dengan kata lain, meski nama Fredy tidak lagi terlihat di laman publik Interpol, status buronan internasionalnya tetap berlaku dan masih bisa diakses oleh aparat penegak hukum lintas negara.
Namun, dia menegaskan lagi ada buronan berstatus red notice yang ditampilkan untuk publik dan buronan yang hanya ditampilkan untuk aparat penegak hukum saja, contohnya seperti Fredy.
"Satu published for public dan kedua published for law enforcement only," ujar Untung.
(zik)