JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat akan menggelar sidang untuk menindaklanjuti permohonan sengketa informasi perihal dokumen ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telegalisir. Permohonan itu disampaikan oleh doktor kebijakan publik Bonatua Silalahi terhadap Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Rencana sidang sengketa informasi itu akan dilakukan setelah pihak Bonatua dan ANRI tak menemukan titik terang saat dimediasi KI Pusat di Kantor KI Pusat, Jakarta, Kamis (23/10/2025). Hal itu dilandasi lantaran ANRI disebut tak bisa menunjukan ijazah Jokowi saat mediasi dengan Bonatua.
"Jadi tadi memang dari mediasi kita, ternyata ANRI masih belum menguasai (ijazah Jokowi) yang sebenarnya harusnya ada di mereka, dan mereka menyebut bahwa ijazah itu masih dikuasai oleh KPU," ujar Bonatua usai mediasi.
Baca juga: Pengamat: Fitnah ke Keluarga Jokowi Strategi Politik Jelang Pilpres 2029 Bonatua mengaku, dirinya telah dihubungi KPU. Ia mengungkapkan, KPU akan memberikan salinan ijazah Jokowi saat mendaftar capres 2014. Namun, ia menegaskan masih membutuhkan salinan ijazah Jokowi yang telegalisir dari ANRI.
"Saya bilang iya, karena apa? Karena berdasarkan undang-undang kearsipan, seharusnya yang saya terima itu adalah data primer. Itu sudah harus di ANRI. Jadi posisinya itu seharusnya di ANRI," tutur Bonatua.
Apalagi, kata dia, KPU tak memiliki fungsi kearsipan sebuah dokumen ijazah. Untuk itu, ia mengatakan, salinan ijazah Jokowi dari KPU kurang memenuhi unsur legitimasi, lantaran lembaga penyelenggara pemilu itu tak punya kapasitas menyimpan dokumen atau arsip.
"Sehingga kalau saya tidak memintanya dari ANRI, maka saya berarti memintanya dari KPU, dan KPU itu kurang legitimasi memberikan ke publik. Sehingga bisa jadi sifat datanya juga sudah sekunder fotokopi dari fotokopi," tegas Bonatua.
Sementara itu, kuasa hukum Bonatua, Aryanto menambahkan, pihak ANRI telah memperlihatkan permohonan surat arsip ijazah Jokowi yang dilayangkan ke KPU saat forum mediasi tadi. Namun, ia janggal, permohonan surat itu baru dilayangkan ketika kliennya telah memohon dibuka ijazah Jokowi ke ANRI.
"Jadi kesannya bahwa ketika Pak Bonatua mengajukan permohonan informasi (ijazah Jokowi) itu, ANRI baru dia minta ke KPU. Artinya tinggal dinilai sendiri, selama ini ANRI ngapain? Dan itu pun suratnya itu hanya berbalas pantun aja. Jadi ya hanya informatif pendeklah," ujar Aryanto.
Kendati demikian, ia menuturkan, pihaknya sepakat untuk melanjutkan sengketa informasi ini ke tabap persidangan di KI Pusat. “Jadi makanya kita simpulkan tadi, wah ini kita enggak sepakatlah, kita lanjut aja ya. Bahwa nanti apa pun yang dilakukan oleh ANRI, silakan aja dijawab di pokok perkara kan," tutur Aryanto.
“Silakan nanti dihadirkan bukti-bukti apa yang sudah dilakukannya. Biarlah publik yang menilai apakah ANRI sudah menjalankan kewajibannya sesuai undang-undang atau belum. Itu aja tadi,” pungkasnya.
(rca)