PEKANBARU - Ditreskrimsus
Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Kabupaten Bengkalis.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka yakni Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon (55), warga Desa Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
"Tersangka ditangkap karena membuka lahan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan pelestarian alam," ujar Ade, Jumat (24/10/2025).
Baca juga: Tindak Tegas Perusakan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau terkait aktivitas alat berat di kawasan hutan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis, Senin (20/10/2025).
Tim yang dipimpin Iptu Robiansyah bersama personel BKSDA segera menuju lokasi dan menemukan dua unit alat berat jenis excavator yang sedang melakukan pembersihan lahan.
"Petugas kemudian mengamankan dua operator alat berat, dua orang helper, serta mengamankan barang bukti berupa dua alat berat, satu parang, dan satu meteran," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik lahan seluas 13 hektare tersebut adalah Gordon. "Tersangka kemudian ditangkap pada Rabu 22 Oktober di rumahnya Desa Pencing Bekulo, Kabupaten Siak, dan dibawa ke Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ade.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merambah kawasan hutan secara ilegal. Kawasan konservasi dan pelestarian alam tidak boleh dijadikan lahan perkebunan atau aktivitas lain tanpa izin.
Polda Riau terus memperkuat kolaborasi dengan BKSDA, Dinas Kehutanan, dan pemerintah daerah dalam upaya penegakan hukum serta pencegahan perusakan kawasan hutan.
“Penegakan hukum ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga sumber daya alam Riau agar tetap lestari. Pendekatan yang kami ambil bukan hanya represif, tapi juga preventif melalui program Green Policing,” ujar Ade.
Kasus ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum lingkungan hidup dan melindungi kawasan hutan dari eksploitasi ilegal sejalan dengan semangat Green Policing, melindungi tuah, serta menjaga marwah.
(jon)