JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema pinjaman pemerintah pusat kepada daerah telah siap untuk disalurkan. Menurut Purbaya, pinjaman ini dijamin oleh pemerintah dan dapat langsung dimanfaatkan oleh pemerintah daerah (pemda) sesuai kebutuhan.
"Itu totalnya nanti kalau semuanya siap kan disiapkan Rp240 triliun, tergantung kesiapan kooperasi. Jadi uangnya cukup," ujar Purbaya, Senin (27/10/2025).
Baca Juga: Soal Kenaikan Gaji PNS 2026, Purbaya: Sekarang Nggak Boleh Ceplas-ceplos Purbaya menambahkan fokus pemerintah saat ini memastikan anggaran belanja dapat berjalan tepat sasaran dan tepat waktu demi mendorong pertumbuhan ekonomi lebih cepat.
"Kalau real sector berjalan bagus, harusnya tax ratio bisa naik hampir setengah sampai satu persen, berkaitan dengan minimal Rp100 triliun," kata Purbaya.
Namun, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menilai kebijakan pinjaman pusat ke daerah ini berpotensi bertentangan dengan upaya efisiensi anggaran.
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira mengingatkan banyak pemerintah daerah akan mengalami pemotongan anggaran transfer dari pusat (TKD) hingga 24,7 persen pada 2026. Padahal, hampir setengah pemda di Indonesia saat ini sudah kesulitan membiayai kebutuhan dasar mereka. “Jelas Pemda hampir sulit mengembalikan dananya. Ini jebakan utang,” tegas Bhima.
Baca Juga: Purbaya Jawab Kritik Hasan Nasbi: Saya Perpanjangan Tangan Presiden Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi juga menyoroti potensi beban tambahan akibat pinjaman tersebut. Ia memperingatkan, untuk menutup kekurangan, pemda bisa saja menaikkan pajak dan retribusi daerah seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, atau pajak konsumsi. "Beban kenaikan pajak ini justru harus ditanggung kelas menengah, yang saat ini sudah sulit secara ekonomi," ujarnya.
Sementara, Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda menilai mekanisme penganggaran melalui utang dapat membuat perencanaan keuangan daerah menjadi tidak terukur. Selain itu, adanya syarat pemotongan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) di tahun berikutnya bisa menambah beban pemda. "Kejadian ini akan berulang sehingga sistem penganggaran tidak akan sustain," tambah Huda.
(nng)