JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP
Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Thobahul Aftoni mendukung langkah dan upaya hukum yang ditempuh Ketua DPLN PPP Malaysia Zainul Arifin yang melakukan upaya banding administratif atas Surat Keputusan (SK) kepengurusan
Muhamad Mardiono ke PN Jakarta Pusat. Aftoni menganggap upaya hukum itu tepat demi menjaga asas dan prinsip keadilan.
"Demi menjaga asas dan prinsip keadilan hukum, saya mendukung langkah-langkah yang ditempuh oleh Zainul Arifin Ketua DPLN PPP Malaysia, salah satunya melalui Banding Administrasi terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP," ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Aftoni mengkritik keputusan Menteri Hukum menerbitkan SK tersebut. Dia mengatakan hal serupa juga pernah dialami GPK pada November 2024, yang mana Menteri Hukum menerbitkan SK perubahan kepengurusan GPK yang diajukan tanpa melalui jalur permusyawaratan resmi organisasi.
Baca juga: Minta Presiden Tinjau Ulang SK, Pengurus PPP Ajukan Banding Administratif Kepengurusan Mardiono "Hal ini pernah juga kami alami di GPK, tanpa melalui mekanisme organisasi yang sah, tiba-tiba terbit SK baru yang mengesahkan kepengurusan GPK atas nama Tommy Firman dan Toto Yuono. Padahal sebelumnya Menteri Hukum telah menerbitkan SK Kepengurusan hasil permusyawaratan organisasi yang sah di bawah kepemimpinan Imam Fauzan dan Thobahul Aftoni," tambahnya.
Aftoni menilai ada kelemahan terhadap sistem yang diterapkan oleh Ditjen AHU atas mekanisme pendaftaran perubahan badan hukum kepengurusan sebuah organisasi secara online tanpa melalui verifikasi faktual secara mendalam. Dikatakannya, ternyata hal ini terulang lagi terhadap perubahan kepengurusan hasil Muktamar PPP.
"Kesalahan mendasarnya di sini menurut saya. Dan Alhamdulillah setelah kami mengajukan banding administrasi akhirnya SK GPK dikembalikan kepada kami yang terbukti sah," katanya.
Oleh karena itu, demi menjaga asas dan prinsip keterbukaan dan keadilan, Aftoni mengaku pihaknya mendukung langkah yang dilakukan oleh DPLN PPP Malaysia. Kejadian serupa diharapkannya tidak terulang kembali.
"Apalagi menurut informasi yang beredar, penerbitan SK Menteri Hukum yang mengesahkan perubahan pengurus DPP PPP yang mengesahkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP tersebut tidak dilampirkan Surat Tidak ada Perselisihan dari Mahkamah Partai. Dengan demikian SK tersebut cacat hukum," pungkasnya.
(rca)