floating-Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Gara-gara Modal Minim
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Gara-gara Modal Minim
Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:39 WIB
JAKARTA - Bank bangkrut di Indonesia kembali bertambah, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa atas permintaan pemegang saham. Pencabutan izin BPR tersebut disahkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025.

Menurut keterangan OJK, BPR yang berkantor pusat di Jalan P.B. Sudirman No. 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mengajukan permohonan pencabutan izin karena belum memenuhi ketentuan modal inti minimum yang be. rlaku.

"Permohonan tersebut diajukan langsung oleh pemegang saham sebagai langkah self liquidation," tulis OJK dalam keterangan, Selasa (28/10).

Baca Juga: Jumlah Bank Bangkrut di Indonesia Terus Bertambah, Scarring Effect Pandemi Masih Terasa

OJK menjelaskan, bahwa proses pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham dilakukan sesuai Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Proses ini melibatkan dua tahap, yakni persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan keputusan pencabutan izin usaha.

Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha dilakukan secara tatap muka pada 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri, dihadiri oleh Pemegang Saham Pengendali Fransisca Ornella Sari dan jajaran direksi BPR Nagajayaraya Sentrasentosa.

Dalam kesempatan tersebut, Fransisca Ornella Sari menyampaikan seluruh kewajiban kepada nasabah, khususnya dana pihak ketiga, telah diselesaikan oleh pemegang saham.Sehubungan dengan keputusan itu, OJK meminta BPR Nagajayaraya Sentrasentosa untuk menindaklanjuti pembubaran badan hukum dan mengumumkan berakhirnya status badan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Cara Klaim Tabungan Nasabah Saat Bank Dinyatakan Bangkrut

OJK menegaskan bahwa pemegang saham tetap bertanggung jawab atas seluruh kewajiban BPR yang belum terselesaikan sejak tanggal pencabutan izin berlaku.

"Seluruh kredit dan kewajiban yang masih berjalan akan dialihkan kepada pemegang saham untuk ditindaklanjuti, termasuk proses pelunasan oleh debitur," jelasnya.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak