JAKARTA - Kebijakan baru pendidikan
Korea Selatan melarangcalon
mahasiswa dengan catatan bullying di sekolah untuk diterima di universitas ternama, termasuk Seoul National University. Mulai 2026, aturan ini berlaku di seluruh universitas negeri.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah, sejumlah universitas negeri ternama, termasuk Seoul National University, mulai menolak calon mahasiswa yang memiliki catatan kekerasan di sekolah.
Menurut data dari kantor anggota parlemen Partai Rebuilding Korea, Kang Kyung-sook, enam dari sepuluh universitas negeri utama di Korea Selatan telah menolak 45 pelamar pada penerimaan tahun 2025 karena memiliki riwayat kekerasan di sekolah. Dari jumlah itu, dua pelamar ditolak oleh Seoul National University, dan 22 pelamar ditolak oleh Kyungpook National University yang baru menerapkan sistem penilaian disiplin berbasis poin tahun ini.
Baca juga: Pramono Tak Ingin Ada Lagi Bullying Pascaledakan di SMAN 72 Mulai tahun 2026, kebijakan ini akan menjadi aturan nasional, mewajibkan seluruh universitas di Korea Selatan untuk mempertimbangkan catatan kekerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru. “Ini baru awal,” ujar salah satu petugas penerimaan, melansir The Straits Times. “Standarnya akan terus meningkat, dan pelaku kekerasan di sekolah harus menanggung konsekuensinya.”
Korea Selatan mengklasifikasikan pelanggaran kekerasan di sekolah dalam sembilan tingkatan, mulai dari Level 1 (permintaan maaf tertulis) hingga Level 9 (pengeluaran dari sekolah). Sebelumnya, pelanggaran ringan sering diselesaikan secara internal dengan mediasi guru atau orang tua. Namun kini, catatan pelanggaran dari Level 6 ke atas wajib dimasukkan ke dalam rekam permanen siswa.
Baca juga: DPR Sarankan Penyidik Prioritaskan Trauma Healing ke Pelaku Ledakan SMAN 72 Beberapa universitas menetapkan aturan yang lebih ketat. Kyungpook National University, misalnya, memberikan pengurangan 10 poin untuk pelanggaran Level 1-3, 50 poin untuk Level 4-7, dan hingga 150 poin untuk kasus berat seperti transfer paksa atau pengeluaran sekolah (Level 8-9). Dari 22 pelamar yang ditolak, semuanya gagal memenuhi ambang batas nilai, baik di jalur akademik, seni, olahraga, maupun esai.
Kebijakan serupa kini meluas ke sekolah tinggi pendidikan guru dan kedokteran. Sepuluh universitas pendidikan nasional, termasuk Gyeongin, Busan, dan Seoul National University of Education, mengumumkan bahwa mulai tahun depan pelamar dengan catatan kekerasan – tanpa melihat tingkat kesalahannya – akan otomatis didiskualifikasi.
Perubahan besar ini mencerminkan pergeseran budaya sosial di Korea Selatan. Dahulu, kekerasan di sekolah kerap dianggap hal sepele atau “urusan anak-anak.” Guru lebih memilih mediasi daripada sanksi, dan orang tua didorong untuk berdamai.
Namun, serangkaian kasus besar dalam satu dekade terakhir – mulai dari kasus bunuh diri korban bullying, kesaksian selebritas, meningkatnya perundungan digital, hingga efek sosial dari drama Netflix “The Glory” (2022) – telah mengubah persepsi publik.
(nnz)