LONDON - Hubungan hukum antara Inggris dan Indonesia terkait kerja sama ekstradisi dan pemindahan tahanan menjadi sorotan publik saat nama Reynhard Sinaga muncul dalam pembicaraan antara kedua negara. Walaupun Indonesia ingin memulangkan warga negaranya yang divonis di Inggris, kenyataannya mekanisme hukum yang tersedia antara kedua negara — baik ekstradisi maupun transfer tahanan — menghadapi kendala karena ketiadaan perjanjian baku yang jelas.
Dengan demikian, penting untuk memahami bagaimana kerangka hukum kedua negara, status perjanjian mereka, dan implikasi bagi kasus seperti Sinaga.
1. Status Perjanjian Ekstradisi Formal antara Inggris dan Indonesia
Meski katalog arsip menunjukkan pada tahun 1960 terdapat dokumen yang tercatat sebagai “Extradition Treaty between UK and Indonesia” di arsip Inggris, namun, daftar resmi pemerintah Inggris mengenai perjanjian ekstradisi dan bantuan hukum (mutual legal assistance) tidak mencantumkan Indonesia sebagai negara dengan perjanjian ekstradisi bilateral terkini yang aktif.
Ini menunjukkan walaupun ada jejak historis, dalam praktik modern antara kedua negara tidak ada perjanjian ekstradisi yang jelas dan efektif digunakan, setidaknya hingga informasi publik terakhir.
2. Hukum Indonesia tentang Ekstradisi Tanpa Perjanjian
Undang-undang Indonesia yaitu Law No. 7 of 1979 on Extradition mengatur ekstradisi “dilakukan berdasarkan perjanjian” (treaty), tetapi juga memberikan ruang bahwa jika tidak ada perjanjian, maka ekstradisi “berdasarkan hubungan baik dan jika kepentingan Indonesia mengharuskannya”.
Dengan demikian, secara teori Indonesia bisa menerima atau memberikan ekstradisi walaupun tanpa perjanjian eksplisit — tetapi mekanismenya jauh lebih rumit, bergantung pada negosiasi, jaminan, dan kondisi hukum masing-masing negara.
3. Transfer Tahanan (Repatriasi Terpidana) sebagai Alternatif
Meski ekstradisi kepada Indonesia/Inggris secara formal bermasalah karena ketiadaan perjanjian tetap, mekanisme transfer tahanan (prisoner transfer) bisa menjadi opsi.
Namun, pemerintah Inggris secara terang-terangan menyatakan “tidak ada prisoner transfer agreement antara UK dan Indonesia.”
Hal ini berarti untuk memindahkan seorang narapidana seperti Reynhard ke Indonesia agar menjalani sisa hukuman di sana, akan perlu dibuat kesepakatan khusus atau ad-hoc antara kedua negara.
4. Relevansi untuk Kasus Reynhard Sinaga
Dalam kasus Reynhard Sinaga — warga Indonesia yang telah dihukum di Manchester (Inggris) — pemerintah Indonesia menyatakan berminat memulangkan atau mentransfernya ke Indonesia.
Namun karena ketiadaan perjanjian ekstradisi/tahanan yang otomatis berlaku, prosesnya akan bergantung pada negosiasi diplomatik, persetujuan kedua pemerintah, dan penyelesaian aspek hukum seperti pengakuan hukuman, kondisi penahanan di Indonesia, dan hak-hak terpidana.
Tanpa kerangka perjanjian tetap, keberhasilan langkah ini tidak bisa dianggap pasti.
5. Hambatan Hukum dan Politik dalam Pelaksanaan
Beberapa hambatan pokok: pertama, perbedaan sistem hukum — Inggris telah menjatuhkan vonis panjang, sedangkan jika dipindahkan ke Indonesia, bagaimana pengakuan hukum dan sisa hukuman akan diatur?
Kedua, isu kondisi penahanan dan hak asasi manusia — Inggris kemungkinan akan mempertimbangkan bahwa jika dipindahkan, terpidana akan mendapatkan perlakuan yang aman dan sesuai standar internasional.
Ketiga, aspek politik dan diplomasi — memerlukan komitmen kedua negara, dan mungkin menimbulkan opininya di publik karena sensitivitas kasus. Semua itu membuat proses menjadi rumit dan memakan waktu.
6. Implikasi untuk Kerjasama Masa Depan
Kasus ini menyoroti kebutuhan kedua negara untuk memperjelas kerangka kerja sama hukum pidana transnasional.
Indonesia sendiri telah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan negara lain (misalnya dengan Singapura) untuk memperkuat kerjasama hukum.
Untuk Inggris-Indonesia, bisa jadi ini menjadi momentum untuk merancang perjanjian baru atau membuat protokol khusus — yang nantinya akan mempermudah kerja sama dalam kasus serupa di masa depan.
Jadi, meskipun ada jejak bahwa suatu saat mungkin pernah ada dokumen “Extradition Treaty” antara Inggris dan Indonesia, dalam praktik modern tidak ada perjanjian ekstradisi aktif dan transfer tahanan otomatis antara kedua negara untuk kasus seperti Reynhard Sinaga.
Hal ini berarti untuk memindahkan atau mengekstradisi terpidana antar negara tersebut memerlukan kesepakatan khusus dan proses diplomasi yang panjang.
Baca juga: Houthi Yaman Berhenti Serang Kapal-kapal di Laut Merah (sya)