JAKARTA - Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) akan mengubah sistem rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama
(FKTP) ke rumah sakit
(RS), dari rujukan berjenjang menjadi berbasis kompetensi. Perubahan ini ditujukan untuk memperbaiki sistem rujukan yang ada.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengungkapkan kebijakan baru ini saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025). Ia berkata, sistem rujukan FKTP ke RS saat ini berjenjang.
Baca juga: Kemenkes: Masih Ada Puskesmas yang Jarak Tempuhnya di Atas 2 Jam dari Desa "Kalau saat ini adalah rujukannya berjenjang, yaitu dari rumah sakit kelas D kemudian kelas C, kemudian kelas B, sampai kelas A," ujar Azhar.
Azhar menyampaikan, pihaknya akan merubah dan memperbaiki rujukan tersebut menjadi berbasis kompetensi. Dengan demikian, kata dia, pasien akan dirujuk sesuai kebutuhan dan kapasitas RS.
"Maka ke depan kami akan melakukan perubahan perbaikan rujukan menjadi rujukan berbasis kompetensi, di mana disini pasien akan dirujuk sesuai dengan kebutuhannya. Jadi tidak harus berjenjang. Jadi sesuai dengan kebutuhannya," ucap Azhar.
"Jadi misalnya saja bisa dari FKTP ya kemudian bisa langsung ke FKTP juga, tapi juga bisa langsung ke rumah sakit ke madya atau bisa juga ke utama, ataupun ke paripurna. Sekali lagi tergantung daripada kebutuhan medis yang diperlukan oleh pasien," tambah Azhar.
Baca juga: 846 Rumah Sakit Pemerintah Masih Minim Sarana dan Prasarana Dengan sistem rujukan ini, Azhar menilai, akan terjadi penghematan lantaran pasien tak dirujuk berjenjang. "Pasien tersebut kalau sudah dirujuk maka diharapkan selesai, tidak dirujuk-rujuk lagi," paparnya.
"Nanti teman-teman BPJS ini berarti kalau sudah bayar, jadi hanya bayar satu rumah sakit saja. Nggak usah bayar-bayar lagi rumah sakit karena begitu sudah dirujuk maka rujukan tersebut harus dilayani oleh rumah sakit tersebut secara tuntas. Nah ini yang kita namakan dengan rujukan berbasis kompetensi," pungkasnya.
(shf)