floating-Purbaya: Popok dan Tisu...
Purbaya: Popok dan Tisu Basah Tak Kena Cukai kalau Ekonomi Belum 6%
Purbaya: Popok dan Tisu...
Purbaya: Popok dan Tisu Basah Tak Kena Cukai kalau Ekonomi Belum 6%
Jum'at, 14 November 2025 - 19:25 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum akan menerapkan cukai terhadap popok (diapers) dan tisu basah dalam waktu dekat. Purbaya menekankan bahwa kebijakan cukai baru tidak akan diberlakukan sebelum kondisi ekonomi nasional benar-benar pulih dan pertumbuhan ekonomi mencapai level yang memadai.

"Sebenarnya sekarang belum kita akan terapkan dalam waktu dekat. Jadi saya acuannya sama dengan sebelumnya. Sebelum ekonominya stabil, saya nggak akan nambah pajak tambahan dulu," kata Purbaya dalam diskusi di kantornya, Jumat (14/11/2025).

Menurut Purbaya, aturan tersebut baru akan dilakukan pada saat ekonomi mencapai 6 persen atau lebih. "Ketika ekonominya sudah tumbuh 6% atau lebih, baru kita pikirkan pajak-pajak tambahan. Betul nggak? Jadi sama ini, pandangannya seperti itu. Nggak berubah," jelasnya.

Baca Juga: Purbaya Ngotot Tak Mau Bayar Utang Whoosh Pakai APBN, Putusan Ada di Prabowo

Adapun rencana pengenaan cukai terhadap diapers dan tisu basah mencuat kembali setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyampaikan bahwa kajian terkait hal tersebut telah dilakukan sejak 2021.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa kajian tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, serta masukan DPR pada 2020 agar pembahasan cukai plastik tidak hanya terbatas pada kantong plastik, tetapi juga mencakup produk plastik sekali pakai lainnya. "Kajian ini merupakan tindak lanjut program penanganan sampah laut (PP 83/2018)," ujar Nirwala.

Nirwala menambahkan, kajian tahun 2021 mencakup diapers, tisu basah, dan alat makan sekali pakai untuk memetakan opsi produk yang secara teori memenuhi kriteria Barang Kena Cukai (BKC). Meski demikian, Nirwala menegaskan bahwa kajian tersebut masih berada pada tahap policy review dan belum mengarah pada penetapan kebijakan yang akan diterapkan pemerintah. "Karena saat ini masih dalam tahap kajian ilmiah, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan," ujarnya.

Baca Juga: Purbaya Lempar ke BI soal Redenominasi Rupiah: Bukan Wewenang Kemenkeu

Informasi mengenai kajian perluasan BKC semakin menjadi sorotan setelah terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa Kemenkeu pada periode 2020-2024 telah menyusun kajian atas diapers, tisu basah, alat makan sekali pakai, serta sejumlah komoditas lainnya, termasuk produk plastik, minuman berpemanis, barang mewah hingga komoditas tertentu seperti batu bara dan pasir laut.

Namun, dari deretan kajian tersebut, hanya sebagian kecil yang dilanjutkan Purbaya menjadi program resmi dalam Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029. Di antaranya adalah rekomendasi kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor pada 2025 serta cukai produk pangan olahan bernatrium pada 2026. Pendanaan kajian tersebut sepenuhnya bersumber dari APBN.
(nng)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Prabowo: Selat Hormuz...
Prabowo: Selat Hormuz Ditutup, Kita Percaya Diri Mampu Mengatasi
Menkeu Purbaya Raih...
Menkeu Purbaya Raih Gelar Profesor Kehormatan Bidang Ekonomi dari Nankai University
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun