JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai
industri perbankan belum memiliki pemahaman yang sama, dan masih menggunakan standar verifikasi yang berbeda terkait implementasi
digitalisasi dokumen pertanahan, termasuk
Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el). Temuan tersebut merupakan bagian dari hasil kajian OJK yang dipaparkan dalam Focus Group Discussion (FGD) nasional di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, bahwa proses digitalisasi dokumen pertanahan berpotensi mempercepat penyaluran kredit dan meningkatkan akuntabilitas. Namun pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah hambatan.
"Kajian mengidentifikasi sejumlah tantangan, antara lain belum seragamnya pemahaman perbankan terkait keabsahan hukum dan prosedur penggunaan dokumen elektronik, serta perbedaan standar verifikasi antarbank," kata Dian.
Baca Juga: Mengenal Sertifikat Tanah Dian menilai kondisi ini membuat pelaksanaan Sertipikat-el dan HT-el belum berjalan secara seragam, baik dari sisi operasional maupun kepastian hukum. Selain itu, integrasi sistem antara perbankan dan sistem pertanahan untuk mencegah agunan ganda dinilai belum sepenuhnya terwujud.
Kajian OJK turut menyoroti perlunya peningkatan dukungan operasional, termasuk penyempurnaan service level agreement (SLA) dan penguatan layanan helpdesk.
Baca Juga: AHY Sebut Kementerian ATR/BPN Telah Terbitkan 1 Juta Lebih Sertifikat Tanah Elektronik Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan, perlunya bank agar lebih proaktif dalam melakukan verifikasi dokumen yang akan digunakan sebagai jaminan kredit/pembiayaan.
"Kita duduk bersama-sama dengan Bapak-Bapak sekalian, terutama dengan teman-teman di OJK, termasuk juga di industri keuangan perbankan nanti yang menjadikan instrumen tanah dan dokumen pertanahan sebagai instrumen hak tanggungannya," jelasnya.
(akr)