floating-Digitalisasi Sertifikat...
Digitalisasi Sertifikat Tanah Mandek, OJK Sebut Bank Belum Sepaham
Digitalisasi Sertifikat...
Digitalisasi Sertifikat Tanah Mandek, OJK Sebut Bank Belum Sepaham
Senin, 17 November 2025 - 23:30 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri perbankan belum memiliki pemahaman yang sama, dan masih menggunakan standar verifikasi yang berbeda terkait implementasi digitalisasi dokumen pertanahan, termasuk Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el). Temuan tersebut merupakan bagian dari hasil kajian OJK yang dipaparkan dalam Focus Group Discussion (FGD) nasional di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, bahwa proses digitalisasi dokumen pertanahan berpotensi mempercepat penyaluran kredit dan meningkatkan akuntabilitas. Namun pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah hambatan.

"Kajian mengidentifikasi sejumlah tantangan, antara lain belum seragamnya pemahaman perbankan terkait keabsahan hukum dan prosedur penggunaan dokumen elektronik, serta perbedaan standar verifikasi antarbank," kata Dian.

Baca Juga: Mengenal Sertifikat Tanah

Dian menilai kondisi ini membuat pelaksanaan Sertipikat-el dan HT-el belum berjalan secara seragam, baik dari sisi operasional maupun kepastian hukum. Selain itu, integrasi sistem antara perbankan dan sistem pertanahan untuk mencegah agunan ganda dinilai belum sepenuhnya terwujud.

Kajian OJK turut menyoroti perlunya peningkatan dukungan operasional, termasuk penyempurnaan service level agreement (SLA) dan penguatan layanan helpdesk. Baca Juga: AHY Sebut Kementerian ATR/BPN Telah Terbitkan 1 Juta Lebih Sertifikat Tanah Elektronik

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan, perlunya bank agar lebih proaktif dalam melakukan verifikasi dokumen yang akan digunakan sebagai jaminan kredit/pembiayaan.

"Kita duduk bersama-sama dengan Bapak-Bapak sekalian, terutama dengan teman-teman di OJK, termasuk juga di industri keuangan perbankan nanti yang menjadikan instrumen tanah dan dokumen pertanahan sebagai instrumen hak tanggungannya," jelasnya.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Digitalisasi Data, Penerima...
Digitalisasi Data, Penerima Bansos Diverifikasi lewat Pengenalan Wajah
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Bukan Sekadar Digitalisasi,...
Bukan Sekadar Digitalisasi, Kini Operasional Bisnis Harus Otonom
Rebranding Inhealth,...
Rebranding Inhealth, Strategi Perkuat Layanan dan Digitalisasi