floating-Bahlil Tepis Isu Setnov...
Bahlil Tepis Isu Setnov Masuk Struktur Golkar
Bahlil Tepis Isu Setnov...
Bahlil Tepis Isu Setnov Masuk Struktur Golkar
Selasa, 18 November 2025 - 19:03 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menepis isu Setya Novanto (Setnov) kembali masuk struktur partai bergambar beringin itu. Isu itu mencuat setelah Setnov terlihat menghadiri peresmian Lapangan Padel dan Pickleball di Halaman Graha Golkar, Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (9/11/2025).

Menanggapi kemunculan Setnov di acara Partai Golkar itu, Bahlil menegaskan bahwa kehadiran mantan ketum Golkar itu tidak perlu ditafsirkan sebagai sinyal politik. Dia hanya menegaskan bahwa kehadiran Setnov hanya sebagai bagian dari keluarga besar Golkar.

“Itu kan keluarga besar Golkar , jadi biasa saja,” tegas Bahlil kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Baca Juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Singgung Kejahatan Korupsi yang Serius

Bahlil juga menepis bahwa dalam acara itu ada pembicaraan Setnov masuk struktur Partai Golkar. “Nggak ada, nggak ada,” pungkasnya.

Diketahui, selain Setnov terlihat beberapa elite Partai Golkar yang turut hadir dalam peresmian ini. Mereka adalah Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji, Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Indonesia Wihaji, dan Bendahara Umum Partai Golkar, Sari Yuliati.

Beberapa politikus Partai Golkar seperti Puteri Komarudin, Dito Ariotedjo, Dave Laksono, hingga Galih Kartasasmita yang juga Ketua Umum Perkumpulan Besar Padel Indonesia (PBPI) juga terlihat di acara ini.

Diketahui, Setya Novanto telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung setelah memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 16 Agustus 2025. Pembebasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025.

Setnov mendapatkan keringanan hukuman setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi proyek e-KTP yang sebelumnya membuatnya divonis 15 tahun penjara. Hukuman tersebut kemudian menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, memungkinkan ia bebas lebih cepat melalui program bersyarat.
(zik)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim