JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan
Keamanan Siber merupakan langkah yang baik dan relevan dengan kondisi Indonesia saat ini. Terlebih setelah banyaknya kasus anak di bawah umur yang terpengaruh konten digital termasuk game dan media sosial hingga memicu tindakan tercela.
Indonesia sebenarnya telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasi tersebut mengatur secara tegas mengenai kewajiban izin orang tua bagi anak dalam menggunakan media sosial hingga usia 18 tahun.
Baca juga: Alasan Keamanan Siber, Kanada Blokir TikTok “Sekarang tinggal bagaimana pengawasannya di lapangan. Apakah aturan tersebut benar-benar diterapkan dan diawasi dengan baik atau tidak,” ujar TB Hasanuddin, Rabu (19/11/2025).
Terkait pembahasan perlindungan dan keamanan siber di Komisi I DPR, ruang lingkupnya lebih bersifat teknis. Komisi I DPR membahas hal-hal seperti standar keamanan siber nasional, mekanisme respons atas insiden siber, penguatan kelembagaan siber, dan kerja sama internasional dalam bidang keamanan siber.
TB Hasanuddin menuturkan pembatasan usia dan waktu dalam penggunaan media sosial memang penting, namun tantangan terbesarnya adalah sistem pengawasan yang efektif.
“Pada akhirnya, peran orang tua serta sekolah atau guru sangat menentukan. Pengawasan aktivitas digital anak tidak bisa hanya dibebankan kepada negara. Edukasi dan kontrol dari lingkungan keluarga serta sekolah menjadi kunci,” ungkapnya.
Menurut dia, RUU Perlindungan dan Keamanan Siber harus memastikan adanya kolaborasi antara pemerintah, platform digital, orang tua, dan institusi pendidikan dalam menjaga anak-anak dari ancaman dunia digital yang semakin kompleks.
(jon)