JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Bahlil Lahadalia ikut menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian untuk mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan. Putusan tersebut kini menjadi perhatian banyak kementerian, termasuk Kementerian ESDM karena ada sejumlah personel
Polri aktif di sana.
Bahlil mengakui bahwa di
Kementerian ESDM terdapat beberapa anggota Polri, termasuk Inspektur Jenderal yang berpangkat Komisaris Jenderal. Namun, Bahlil menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu arahan lebih lanjut dari kementerian terkait sebelum mengambil langkah apa pun.
"Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita, itu pangkatnya Bintang 3 atau apa namanya, Komjen ya. Dan setelah ada keputusan MK, nanti kita lihat perkembangan apa yang menjadi kajian dari Menpan RB, kemudian dari Mendagri, kemudian dari Menteri Hukum. Apa yang menjadi kajian, setelah itu, baru kami akan ikuti," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga: Soal Putusan MK, Lemkapi: Polri Seharusnya Diberi Tempat selama Terkait Penegakan Hukum Ketika ditanya apakah keberadaan anggota Polri aktif membantu kinerja kementeriannya, Bahlil menjawab tegas bahwa peran mereka sangat signifikan, khususnya pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum).
"Sangat, sangat. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu," katanya.
Baca Juga: Soal Gugatan Konstituen Bisa Usulkan Pemecatan Anggota DPR, Ketua Baleg: Nggak Ada Masalah Terkait apakah ESDM akan menyerahkan keputusan kepada instansi Polri atau individu masing-masing setelah putusan MK, Bahlil menyatakan bahwa langkah kementerian sepenuhnya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
"Kita lihat aturan nanti setelah keputusan MK. Apa yang diputuskan oleh Menteri Hukum, Menpan RB, maka itu pasti akan menjadi rujukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berpandangan bahwa anggota Polri yang sudah duduk di jabatan sipil sebelum adanya putusan MK, tidak perlu mundur.
Supratman menyampaikan pada dasarnya ia memahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun, secara pribadi ia berpandangan bahwa putusan itu tak berlaku secara surut. "Artinya bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini. Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," ujar Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dia memandang bahwa putusan MK ini bisa berlaku untuk ke depannya. Sehingga, tidak ada lagi pejabat Polri yang menduduki jabatan sipil pasca putusan MK ini. "Bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun," tuturnya.
(zik)