floating-DJP Kebut Registrasi...
DJP Kebut Registrasi Coretax! ASN, TNI, Polri, Wajib Aktivasi Akun
DJP Kebut Registrasi...
DJP Kebut Registrasi Coretax! ASN, TNI, Polri, Wajib Aktivasi Akun
Jum'at, 21 November 2025 - 18:26 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendesak Wajib Pajak (WP) untuk segera mengaktifkan akun Coretax, sistem perpajakan terbaru yang akan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT mulai tahun 2026. Hingga 16 November 2025, DJP mencatat baru sekitar 3,18 juta WP yang telah mengaktifkan akun Coretax dari total sekitar 14 juta WP terdaftar.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, WP Badan (Koperasi) menyumbang 599 ribu akun, dan WP Orang Pribadi sebanyak 2,6 juta akun. Namun, Bimo menyoroti bahwa WP Orang Pribadi yang sudah melakukan registrasi kode otorisasi dan tanda tangan digital baru mencapai 1,6 juta.

"Adapun yang WP orang pribadi dari 2,6 juta yang sudah registrasi kode otorisasi dan digital signature itu sudah ada 1,6 juta atau 11,92 persen dari total WP terdaftar," ujar Bimo.

Baca Juga: Coretax DJP Jadi Target, Komdigi: Jangan Masukkan Data di Situs Selain Domain Ini!

Untuk mempercepat registrasi Coretax, DJP terus mendorong kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga. Salah satunya adalah Kementerian PAN-RB yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk segera mengaktifkan akun Coretax.

"Salah satunya ada Kementerian PAN-RB yang mewajibkan semua ASN, TNI, Polri untuk segera mengaktivasi akun dan registrasi kode otorisasi melalui Coretax pada lambat 31 Desember 2025," ujar Bimo.

Bimo pun mengimbau masyarakat luas, baik wajib pajak pribadi maupun perusahaan, untuk segera melakukan aktivasi Coretax secara sukarela. Baca Juga: Menkeu Purbaya Blak-blakan Soal Masalah di Dalam Sistem Pajak Coretax

"Kami juga menghimbau masyarakat, pembayar pajak yang baik, supaya terus untuk mendaftarkan secara sukarela aktivasi identitasnya di Coretax. Kami juga berpikir sama dengan perusahaan-perusahaan, dengan wajib pajak korporasi dan juga para pemberi kerja untuk meningkatkan aktivitas pendaftaran Coretax-nya di lingkungan perusahaan masing-masing," jelas Bimo.

Aktivasi akun Coretax oleh wajib pajak merupakan syarat utama agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan di sistem baru.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Kurban Dua Sapi, Purbaya...
Kurban Dua Sapi, Purbaya Salat Iduladha di Kantor Ditjen Pajak
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Purbaya Lantik Pejabat...
Purbaya Lantik Pejabat Baru Ditjen Pajak, Respons Investigasi Kebocoran Restitusi