JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas (balpres) impor ilegal dari Korea Selatan, Cina dan Jepang. Total ada 439 balpres senilai Rp4 miliar yang disita polisi.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Sitepu mengatakan, pihaknya tengah memburu seorang berinisial A yang diduga menjadi penanggung jawab barang tersebut.
“Untuk asal barang, masuknya dari mana, yang bersangkutan, masih melempar ke salah satu orang berinisial A, yang ada di Surabaya,” kata Edy saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (21/11/2025).
Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Perdagangan Pakaian Bekas Impor Ilegal, Sita 439 Balpres Rp4 Miliar Edy mengatakan pihaknya masih menelusuri bagaimana pakaian bekas impor ini bisa masuk ke Indonesia. “Tapi kami masih melakukan pendalaman terus terkait dengan jalur masuknya barang ini,” ujar dia.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Di mana pada saat itu penyidik melakukan penindakan terhadap kendaraan Colt Diesel double ya, berwarna putih dengan nomor polisi Plat kendaraan B 996 X XP,” ujar dia.
Baca juga: Bukan Dimusnahkan, Purbaya Kaji Daur Ulang Baju Bekas Impor Hasil Sitaan Saat itu, petugas melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap D yang mengendarai kendaraan tersebut. “Ditemukan 23 balpres yang ada di dalam truk tersebut. Kemudian setelah diinterogasi dari yang bersangkutan diinformasikan bahwa masih ada dua truk lagi yang akan masuk,” ungkapnya.
Selanjutnya, penyidik melakukan pengejaran. Saat itu, diamankan dua truk yang berada di pergudangan PT RPD di Kemacatan Padalarang, Bandung Barat. Selanjutnya, barang bukti itu di bawa ke Polda Metro Jaya.
“Termasuk juga yang diduga memasukkan sebagai penanggung jawab ya, saudara IR. Ini juga sudah kita amankan dan sampai saat ini masih berproses untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Kemudian, Edy mengatakan pengungkapan kedua dilakukan pada 16 November 2025. Saat itu, penyidik menerima informasi adanya bongkar muat di wilayah Merak. Setelah informasi itu ditindaklanjuti, polisi melakukan penangkapan di kawasan Kilometer 19 Tol Jakarta-Cikampek.
“Kemudian dilakukan penggeledahan, pemeriksaan terhadap kedua truk tersebut ya. Didapatkan 232 balpres atau pakaian bekas dan kemudian terhadap sopir, kemudian truk dan balpres kesemuanya diamankan di Polda Metro Jaya,” jelas dia.
(cip)