JAKARTA - Kapoksi Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina menilai jasa
nikah siri yang ada di TikTok merupakan bentuk merendahkan agama. Dia pun mendesak aparat hukum bertindak.
“Kami mendorong agar Kemenag, ormas Islam, dan aparat negara bergerak bersama. Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dimanfaatkan untuk menjual praktik-praktik yang merendahkan nilai agama dan merugikan masyarakat,” tegas Selly, Minggu (23/11/2025).
Baca juga: Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Wali Orang Tua Perempuan Mengutip komitmen Ketua DPR Puan Maharani, dia menilai jasa nikah siri yang ditawarkan di TikTok sangat memprihatinkan dan tidak bisa dianggap sepele atau sekadar konten viral.
“Ini merupakan bentuk komersialisasi agama yang berbahaya. Pernikahan adalah institusi sakral sekaligus urusan hukum negara,” katanya.
Menurut mantan Plt Bupati Cirebon itu, hal tersebut sebagai reduksi agama karena pelayanan yang dijual secara cepat instan dan cepat, sehingga memunculkan korban bagi perempuan dan anak.
Di sisi lain, nikah siri yang tidak tercatat secara resmi menimbulkan konsekuensi hukum yang sangat serius. Sebab, tanpa pencatatan di KUA, perempuan kehilangan perlindungan negara, mulai dari kepastian status pernikahan, hak nafkah, hingga hak-hak keperdataan.
“Begitu pula anak yang lahir dari pernikahan siri yang sejak awal berisiko menghadapi persoalan status hukum dan administrasi. Maka praktik ini bukan hanya kurang etis, tetapi juga membuka ruang kerentanan sosial yang nyata,” ungkapnya.
Karena itu, legislator Dapil Jabar VIII ini mendesak Kementerian Agama bertindak untuk mengawasi oknum atau pihak yang mengatasnamakan penghulu atau layanan keagamaan tanpa otoritas.
“Bila ditemukan keterlibatan oknum tertentu, Kemenag wajib memberikan sanksi administratif tegas. Kedua, karena praktik ini dipasarkan melalui platform digital, Kemenag dapat berkoordinasi dengan Komdigi dan aparat penegak hukum untuk menindak akun-akun yang menawarkan jasa nikah siri berbayar, terutama bila ada indikasi pelanggaran hukum, eksploitasi, atau komersialisasi agama,” ujar Selly.
Selain menjadi alarm penting, dia mendesak penguatan edukasi tentang perkawinan. Selain itu, masyarakat harus disadarkan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas birokratis, tetapi benteng perlindungan hukum bagi keluarga.
“Pernikahan yang sah menurut agama tetap harus dicatatkan agar semua pihak mendapat kepastian dan perlindungan negara,” katanya.
(jon)