JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Djaka Budhi Utama melaporkan setoran cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok telah mencapai Rp176,5 triliun hingga akhir Oktober 2025. Jumlah ini setara dengan 76,7% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2025 dan tumbuh sebesar 5,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Realisasi CHT yang mencapai Rp176,5 triliun di bulan Oktober atau 76,7% APBN tumbuh 5,7% dipengaruhi oleh normalisasi kebijakan penundaan pelunasan pita cukai," kata Djaka saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: Purbaya Pilih Lindungi Pekerja, Kebijakan Cukai Rokok 2026 Disambut Positif Djaka menjelaskan, pertumbuhan penerimaan cukai rokok tersebut dipengaruhi oleh kebijakan teknis pemerintah. Meskipun penerimaan cukai tumbuh, data DJBC menunjukkan total produksi rokok secara keseluruhan justru mengalami penurunan. Total produksi rokok tercatat sebesar 258,4 miliar batang per akhir Oktober 2025, atau turun 2,8% dari 265,9 miliar batang pada periode yang sama tahun lalu.
Sementara, produksi rokok golongan menengah dan bawah justru mengalami kenaikan. Untuk Golongan 2 dengan produksi naik 3,2%, mencapai 76,5 miliar batang dan golongan 3 dengan produksi naik 6% mencapai 56,2 miliar batang.
Baca Juga: Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Tidak Naik di 2026 Djaka menegaskan bahwa pertumbuhan penerimaan CHT yang berbanding terbalik dengan penurunan produksi disebabkan oleh kebijakan normalisasi penundaan pelunasan pita cukai. Kebijakan tersebut dikembalikan dari tenggat waktu 3 bulan pada tahun 2024 menjadi 2 bulan pada tahun 2025. Jika pengaruh kebijakan normalisasi ini dihilangkan, penerimaan CHT sejatinya mengalami kontraksi.
"Jika pengaruh kebijakan penundaan pelunasan pita cukai dihilangkan penerimaan cukai hasil tembakau terkontraksi sebesar 2,3%. Hal ini sejalan dengan penurunan produksi sebesar 2,8% terutama dari rokok golongan 1 yang turun 9,4%," jelas Djaka.
(nng)