floating-Bea Cukai Bekasi Gelar...
Bea Cukai Bekasi Gelar Layanan Pengurusan Izin NPPBKC Gratis
Bea Cukai Bekasi Gelar...
Bea Cukai Bekasi Gelar Layanan Pengurusan Izin NPPBKC Gratis
Selasa, 25 November 2025 - 14:19 WIB
BEKASI - Bea Cukai Bekasi memberikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada PT Mega Sinar Indonesia. Pemberian izin tersebut merupakan bentuk dukungan kepada para pelaku usaha.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi, Undani menjelaskan, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 68 Tahun 2023, yang mengatur tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan NPPBKC, setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran, wajib memiliki NPPBKC untuk dapat beroperasi secara sah.

“Pelayanan dan kemudahan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberikan dukungan nyata kepada pelaku usaha yang berkomitmen menjalankan kegiatan bisnis secara tertib dan bertanggung jawab,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).

Baca juga: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Selain itu, Undani juga menegaskan penerima izin harus selalu menjaga kepatuhan, karena legalitas bukan hanya sekadar dokumen, tetapi komitmen jangka panjang dalam membangun usaha yang berintegritas.

Melalui penerbitan izin ini, Bea Cukai Bekasi berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya legalitas dan bersama-sama menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan kompetitif.

Baca juga: Aksi Koboi LB Moerdani Selundupkan Ratusan Senjata untuk Bantu Afghanistan Lawan Uni Soviet

Direktur PT Mega Sinar Indonesia, Agung Arief Setia menyampaikan apresiasi atas pelayanan Bea Cukai Bekasi yang cepat dan responsif, serta perizinan yang semakin mudah, transparan, dan tanpa biaya sepeser pun.

“Persayaratan mudah, prosesnya pun cepat dan gratis. Bea Cukai Bekasi juga siap mendampingi kami yang ingin berkembang secara legal,” ujarnya.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini