floating-Selain Ira Puspadewi,...
Selain Ira Puspadewi, 2 Mantan Direktur ASDP juga Dapat Rehabilitasi
Selain Ira Puspadewi,...
Selain Ira Puspadewi, 2 Mantan Direktur ASDP juga Dapat Rehabilitasi
Selasa, 25 November 2025 - 19:56 WIB
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyetujui untuk memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi . Selain Ira, Prabowo juga menyetujui pemberian rehabilitasi untuk mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa terkait kasus yang menjerat ketiganya, DPR menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat. "Pimpinan DPR kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024," kata Dasco dalam konferensi persnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Hasil kajian hukum tersebut, kata Dasco, selanjutnya disampaikan kepada pihak pemerintah agar dapat ditindaklanjuti. "Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS! Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi

"Dan ini surat sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden," tutur Dasco sambil menunjukkan surat yang telah ditandatangani Presiden.

Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa surat permohonan pemberian rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi sudah melalui proses pengkajian dari para pakar. Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah dalam hal ini kementerian hukum juga menerima banyak aspirasi segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, termasuk kasus yang menjerat Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dkk ini.

"Dalam prosesnya dilakukan pengkajian, dilakukan telaah dari berbagai sisi termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu Minggu ini oleh menteri hukum," kata Prasetyo dalam konferensi persnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Pengkajian ini, kata dia, penting agar Kementerian Hukum bisa benar-benar memberikan saran yang baik kepada Presiden untuk menggunakan haknya.

Kemudian, surat permohonan dari DPR RI tersebut dibicarakan dalam rapat terbatas, sebelum Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan haknya di dalam kasus ini.

"Berdasarkan permohonan dari kementerian hukum, bapak presiden memberikan persetujuan dan Alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik," ujarnya.

"Untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur dia melanjutkan.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan