SERDANG BEDAGAI - Anggota Komisi II DPR dari PDIP Bob Andika Mamana Sitepu mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menyelesaikan
sengketa lahan yang telah berlarut-larut. Konflik pertanahan ini terjadi di Serdang Bedagai, Sumatera Utara dan telah berlangsung selama lima tahun tanpa penyelesaian.
Permasalahan ini bermula dari kesalahan pemetaan objek tanah milik sebuah yayasan keagamaan oleh BPN daerah. Bob menyatakan kekhawatirannya mengenai keterlambatan penanganan ini dapat menimbulkan potensi gesekan sosial di tengah masyarakat.
Baca juga: JK Serukan Lawan Mafia Tanah: Saya Ini Korban! Desakan ini disampaikan Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). Dia menekankan pentingnya penyelesaian sengketa lahan Serdang Bedagai demi kepastian hukum dan hak-hak masyarakat yang terdampak.
Sengketa lahan di Serdang Bedagai telah menjadi perhatian serius bagi Komisi II DPR RI karena durasinya yang panjang. Konflik ini berawal dari kesalahan fatal dalam proses pemetaan tanah yang dilakukan BPN daerah. Objek tanah yang seharusnya menjadi milik sebuah yayasan keagamaan justru mengalami kekeliruan pemetaan.
Kesalahan administratif ini menyebabkan ketidakjelasan status lahan selama lima tahun terakhir. Situasi ini tentu saja merugikan pihak yayasan dan berpotensi menimbulkan ketegangan di masyarakat setempat. Penanganan sengketa lahan yang tidak tuntas dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi terkait.
Bob mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak sosial jika sengketa ini terus dibiarkan tanpa solusi. "Ini sudah lima tahun belum selesai karena salah pemetaan objek tanah milik yayasan keagamaan. Saya khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan jika persoalan ini terus dibiarkan," katanya.
Pernyataan ini menyoroti urgensi penyelesaian sengketa lahan Serdang Bedagai agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Pemerintah diharapkan dapat bertindak cepat dan efektif dalam menangani kasus-kasus serupa.
Menyikapi berlarutnya sengketa lahan Serdang Bedagai, Bob mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera menugaskan jajaran di daerah. Khususnya BPN Serdang, diminta memberikan laporan lengkap mengenai duduk perkara dan langkah-langkah penyelesaian yang konkret. Transparansi dalam penanganan kasus ini menjadi kunci utama.
Menurut dia, penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi prioritas utama pemerintah. Hal ini dikarenakan isu lahan secara langsung menyangkut hak-hak dasar masyarakat serta kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Keterlambatan penanganan justru akan menciptakan ketidakpastian yang merugikan banyak pihak.
Bob menegaskan tidak boleh ada pihak yang dirugikan akibat kelalaian pemetaan atau penanganan sengketa lahan. "Jangan sampai ada pihak yang dirugikan akibat kelalaian pemetaan," ujarnya.
Dia menekankan pentingnya akurasi data dan kecepatan respons dari BPN. Penuntasan sengketa lahan Serdang Bedagai menjadi tolok ukur komitmen pemerintah.
(jon)