floating-KSPI Tolak Wacana THR...
KSPI Tolak Wacana THR Tidak 100 Persen atau Dicicil
KSPI Tolak Wacana THR...
KSPI Tolak Wacana THR Tidak 100 Persen atau Dicicil
Senin, 04 Mei 2020 - 14:09 WIB
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menentang rencana Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengeluarkan kebijakan yang melonggarkan pengusaha untuk tidak membayar tunjangan hari raya (THR) 100 persen atau bisa mencicil.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dinyatakan setiap pengusaha wajib membayar THR 100 persen. Itu berlaku bagi pekerja dengan masa bakti di atas satu tahun.

Untuk yang belum mencapai 1 tahun, THR dibayarkan proporsional sesuai masa kerja. KSPI mendesak rencana dibuatnya surat edaran Menaker tidak boleh bertentangan dengan aturan-aturan di atas. Pengusaha wajib membayar THR sebesar satu bulan gaji.

"THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk kerja, diliburkan sementara karena Covid-19, yang dirumahkan, dan yang di-PHK dalam rentang waktu H-30 dari Lebaran," terang Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (4/5/2020).

Di tengah pandemi Covid-19 ini, penting untuk tetap menjaga daya beli buruh. Jika THR dibayar tidak penuh atau tidak sama sekali, KSPI memprediksi hal tersebut akan memukul daya beli buruh. Efek dominonya, konsumsi turun drastis yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi makin hancur.

Saiq Iqbal menegaskan, surat edaran yang akan diterbitkan Menaker tidak boleh membuka ruang untuk THR dibayar secara dicicil dan di bawah 100 persen. Bila ada aturan yang memperbolehkan itu, Said menyebut Menaker seperti 'menjilat ludahnya sendiri'.

"Karena kebijakan itu bertentangan dengan peraturan pemerintah. KSPI menyerukan kepada pemerintah untuk menyelamatkan daya beli buruh dan rakyat Indonesia di waktu Lebaran dengan memastikan setiap buruh mendapatkan THR," tuturnya. (Baca juga: KSPI Minta Audit Perusahaan yang Tidak Bayar Upah dan THR Pekerja ).

KSPI dan buruh, menurutnya, akan mengambil tindakan tegas untuk melawan surat edaran tersebut jika isinya tak sesuai dengan harapan buruh. Sungguh ironis jika THR dicicil dan nilainya di bawah 100 persen.

"Tentu KSPI bersama pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi untuk fokus melawan pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu, mendorong adanya perencanaan strategi untuk pencegahan darurat PHK dan termasuk mendukung kebijakan stimulus untuk menangani Covid-19 dan Kartu Prakerja yang tepat sasaran," pungkasnya.
(zik)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Fresh Graduate Merapat!...
Fresh Graduate Merapat! Magang Nasional Angkatan 2 2026 Segera Dibuka
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan