JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menyatakan perkara yang menjerat pemilik PT Jembatan Nusantara (JN), Adjie tetap berlanjut proses hukumnya. Hal itu disampaikan merespons adanya
rehabilitasi terhadap mantan Dirut ASDP,
Ira Puspadewi dkk.
"Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Rabu (26/11/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS! Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi Asep menegaskan, rehabilitasi tersebut hanya diterima bagi Ira bersama Yusuf Hadi selaku mantan Direktur Komersial dan Pelayanan dan Harry Muhammad Adhi Caksono selaku mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan.
"Karena yang direhabilitasi adalah tiga, yaitu dari ASDP, Bu Ira dan kawan-kawan," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Selain itu, dua terdakwa lain juga direhabilitasi yakni Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan.
Baca juga: KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Ira Puspadewi "Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Diketahui, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan beragendakan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).
(shf)