JAKARTA -
Mahasiswa yang akan mendaftar
KIP Kuliah 2026 perlu memperhatikan persyaratan seperti standar gaji orang tua. KIP Kuliah memang diberikan kepada mahasiswa tidak mampu namun ada ketentuan kemampuan finansial yang harus dipenuhi.
Standar Gaji Orang Tua Calon Penerima KIP Kuliah 2026
Untuk mengetahui standar gaji orang tua untuk mendaftar KIP Kuliah berikut ini Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025 yang bisa dijadikan panduan pendaftaran.
Baca juga: Kisah Dinianti, Lolos KIP Kuliah dan Kini Kuliah di Kedokteran Hewan Unhas Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 per bulan, atau
Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 per bulan.
Ketentuan ini digunakan sebagai indikator kondisi ekonomi keluarga untuk memastikan bantuan KIP Kuliah diberikan tepat sasaran kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Baca juga: Revan, Penerima KIP Kuliah di Unesa yang Ingin Membahagiakan Kakek dan Neneknya Manfaat KIP Kuliah 2026
Sebagaimana tahun sebelumnya, KIP Kuliah 2026 memberikan dua manfaat utama:
Pembebasan Biaya Pendidikan
Biaya kuliah dibayarkan langsung ke perguruan tinggi berdasarkan akreditasi program studi, dan hanya diberikan kepada kampus yang terakreditasi resmi dalam sistem akreditasi nasional.
Bantuan Biaya Hidup Mahasiswa
Mahasiswa baru penerima KIP Kuliah akan mendapat bantuan biaya hidup bulanan berdasarkan klaster wilayah perguruan tinggi, dengan besaran:
Rp800.000
Rp950.000
Rp1.100.000
Rp1.250.000
Rp1.400.000
Penentuan besaran tersebut mengacu pada hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS).
Alur Pendaftaran KIP Kuliah
1. Siswa dapat mendaftar melalui laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau aplikasi KIP Kuliah Mobile. Proses pendaftaran dilakukan secara mandiri dengan langkah berikut:
2. Mengisi data awal berupa NIK, NISN, NPSN, serta email aktif.
3. Sistem akan melakukan validasi kelayakan berdasarkan data kependudukan dan pendidikan.
4. Jika lolos validasi, siswa menerima Nomor Pendaftaran dan Kode Akses melalui email.
5. Siswa melanjutkan pengisian formulir KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang diikuti (SNBP, SNBT, atau Mandiri).
6. Data siswa akan tersinkronisasi dengan sistem seleksi nasional secara host-to-host.
7. Setelah diterima di perguruan tinggi, kampus akan melakukan verifikasi lanjutan sebelum menetapkan mahasiswa sebagai penerima
KIP Kuliah .
(nnz)