floating-Standar Gaji Orang Tua...
Standar Gaji Orang Tua Calon Penerima KIP Kuliah 2026, Ini Aturan Resminya
Standar Gaji Orang Tua...
Standar Gaji Orang Tua Calon Penerima KIP Kuliah 2026, Ini Aturan Resminya
Jum'at, 28 November 2025 - 11:49 WIB
JAKARTA - Mahasiswa yang akan mendaftar KIP Kuliah 2026 perlu memperhatikan persyaratan seperti standar gaji orang tua. KIP Kuliah memang diberikan kepada mahasiswa tidak mampu namun ada ketentuan kemampuan finansial yang harus dipenuhi.

Standar Gaji Orang Tua Calon Penerima KIP Kuliah 2026



Untuk mengetahui standar gaji orang tua untuk mendaftar KIP Kuliah berikut ini Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025 yang bisa dijadikan panduan pendaftaran.

Baca juga: Kisah Dinianti, Lolos KIP Kuliah dan Kini Kuliah di Kedokteran Hewan Unhas

Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 per bulan, atau

Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 per bulan.

Ketentuan ini digunakan sebagai indikator kondisi ekonomi keluarga untuk memastikan bantuan KIP Kuliah diberikan tepat sasaran kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Baca juga: Revan, Penerima KIP Kuliah di Unesa yang Ingin Membahagiakan Kakek dan Neneknya

Manfaat KIP Kuliah 2026



Sebagaimana tahun sebelumnya, KIP Kuliah 2026 memberikan dua manfaat utama:

Pembebasan Biaya Pendidikan

Biaya kuliah dibayarkan langsung ke perguruan tinggi berdasarkan akreditasi program studi, dan hanya diberikan kepada kampus yang terakreditasi resmi dalam sistem akreditasi nasional.

Bantuan Biaya Hidup Mahasiswa

Mahasiswa baru penerima KIP Kuliah akan mendapat bantuan biaya hidup bulanan berdasarkan klaster wilayah perguruan tinggi, dengan besaran:

Rp800.000

Rp950.000

Rp1.100.000

Rp1.250.000

Rp1.400.000

Penentuan besaran tersebut mengacu pada hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS).

Alur Pendaftaran KIP Kuliah

1. Siswa dapat mendaftar melalui laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau aplikasi KIP Kuliah Mobile. Proses pendaftaran dilakukan secara mandiri dengan langkah berikut:

2. Mengisi data awal berupa NIK, NISN, NPSN, serta email aktif.

3. Sistem akan melakukan validasi kelayakan berdasarkan data kependudukan dan pendidikan.

4. Jika lolos validasi, siswa menerima Nomor Pendaftaran dan Kode Akses melalui email.

5. Siswa melanjutkan pengisian formulir KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang diikuti (SNBP, SNBT, atau Mandiri).

6. Data siswa akan tersinkronisasi dengan sistem seleksi nasional secara host-to-host.

7. Setelah diterima di perguruan tinggi, kampus akan melakukan verifikasi lanjutan sebelum menetapkan mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah .
(nnz)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Hadapi Perubahan Dunia...
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Generasi Muda Perlu Dibekali Soft Skills Sejak Dini
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Mahasiswa Tetap Turun...
Mahasiswa Tetap Turun ke Jalan meski Banyak Aktivis Masuk Pemerintahan, Ini Analisis Ubedilah Badrun
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa