floating-Mediasi Sengketa Informasi...
Mediasi Sengketa Informasi Publik, KPU Diminta Serahkan Berita Acara Penyerahan Ijazah Jokowi
Mediasi Sengketa Informasi...
Mediasi Sengketa Informasi Publik, KPU Diminta Serahkan Berita Acara Penyerahan Ijazah Jokowi
Senin, 01 Desember 2025 - 13:48 WIB
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) kembali menggelar sidang lanjutan perkara nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang beragendakan mediasi antara pemohon, Bonatua Silalahi dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di kantor KIP, Jakarta Pusat. Mediasi ini digelar tertutup yang dihadiri oleh kedua belah pihak.

Abdul Gafur Sangadji selaku kuasa hukum Bonatua Silalahi menjelaskan hasil mediasi ini mengerucut pada satu dokumen yang belum diserahkan KPU RI kepada kliennya. KIP memerintahkan KPU agar memberikan dokumen yang belum diserahkan paling lama 7 hari.

Adapun, dokumen yang dimaksud adalah berita acara penerimaan dokumen pencalonan dan/atau daftar verifikasi dokumen ijazah mantan presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Di Sidang KIP, Bonatua Ungkap 9 Informasi dalam Salinan Ijazah Jokowi yang Ditutup

"Hari ini yang dimediasi oleh Komisi Informasi Pusat itu adalah ada tenggat waktu tujuh hari, kemudian nanti setelah tujuh hari, paling lambat tujuh hari KPU harus menyerahkan berita acara penerimaan ijazah Pak Joko Widodo untuk pemilihan presiden 2014-2019," ucap Abdul usai mediasi, Senin (1/12/2025).

Abdul menjelaskan sengketa informasi ini diajukan oleh Bonatua lantaran adanya tiga permintaan kliennya yang harus dipenuhi oleh KPU RI. Tiga objek sengketa yang permasalahkan ini merupakan informasi publik yang semua orang bisa mendapatkannya sesuai aturan.

Permintaan pertama yakni, salinan Ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024. Kedua soal berita acara lalu terakhir sembilan elemen informasi yang masih ditutup dari ijazah Jokowi.

Baca juga: Kemendikdasmen Ajukan Jadwal Ulang Sidang Sengketa Ijazah Gibran Pekan Depan

Dari tiga permintaan tersebut, baru satu yang dipenuhi oleh KPU RI, yakni salinan ijazah Jokowi periode 2014–2019 dan 2019–2024. "Sudah dipenuhi oleh KPU, yaitu salinan ijazah terlegalisir 2014-2019 dan 2019-2024," kata Abdul.

Sedangkan terkait sembilan elemen informasi yang masih ditutup dari ijazah Jokowi, akan dilanjutkan ke proses adjudikasi atau sidang pembuktian.

"Artinya akan disidangkan oleh komisioner terkait dengan ada sembilan item informasi publik yang ditutup oleh KPU," tuturnya.

Adapun, berikut ini adalah sembilan elemen informasi yang masih ditutup dalam salinan ijazah Jokowi, yakni:

a. Nomor Kertas Ijazah

b. Nomor Ijazah

c. Nomor Induk Mahasiswa (NIM)

d. Tanggal Lahir

e. Tempat Lahir

f. Tanda Tangan Pejabat Legalisir

g. Tanggal Legalisasi

h. Tanda Tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)

i. Tanda Tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis