JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri ) menargetkan penyelesaian batas desa di 5.000 desa hingga 2029 melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Dalam penyelesaian ini Ditjen Bina Pemdes Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN.
Sebagai upaya mempercepat penyelesaian batas desa itu, Ditjen Bina Pemdes menyosialisasikan praktik baik yang telah dilakukan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kabupaten Bekasi.
Kasi Penataan dan Administrasi Desa Dinas PMD Provinsi Kalsel Husairi menjelaskan, diperlukan konsistensi dan kemampuan menyelesaikan sengketa untuk menyelesaikan batas desa. Saat ini, Kalsel memiliki 11 Kabupaten, 2 kota, 156 kecamatan, dan 2016 desa/kelurahan.
Baca juga: Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Targetkan Penyelesaian Batas Wilayah di 5.000 Desa Pada awal Januari 2022, Kalsel masih memiliki kendala, seperti belum adanya data, berkas, tim PPBDes Provinsi, SKPD Pengampu, anggaran, sub kegiatan, vertek BIG, dan sosialisasi.
"Dari kondisi awal dibuatkan kesimpulan yang menjadi penyebabnya, yaitu banyak pihak yang belum mengetahui terkait teknis batas desa. Batas desa juga dianggap tidak penting, rumit, dan sulit," kata Suhairi, Senin (01/12/2025).
Menurut Suhairi, setelah mengetahui persoalan yang ada, Pemda Kalsel kemudian melakukan upaya percepatan. Upaya tersebut antara lain, pembentukan Tim PPBdes Provinsi, pembuatan SE Gubernur, sosialisasi, pengajuan anggaran, bimbingan teknis, vertek oleh BIG, dan pendampingan dan supervisi.
Baca juga: Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Minta Kepala Daerah Laporkan Penyelesaian Batas Desa Kalsel kemudian melakukan strategi percepatan melalui penguatan kemampuan dan pembentukan sinergitas. "Penguatan kemampuan antara lain berupa dukungan anggaran, kemampuan personel, dukungan peralatan dan perlengkapan,” ujarnya.
Analis Pengembangan Ekonomi Pedesaan Dinas PMD Kabupaten Bekasi Muhammad Richo Resahil memaparkan Bekasi merupakan salah satu kabupaten di Jawa Barat (Jabar) yang dapat menuntaskan batas desa tanpa ada sengketa.
Bekasi juga mendapatkan penghargaan peringkat satu dari Kemendagri dalam penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa pada 2022. Bekasi saat ini memiliki 23 kecamatan, 179 desa, dan 7 kelurahan. "Di Kabupaten Bekasi pada saat pelaksanaan ridak terdapat segmen batas yang tidak sepakat, " paparnya.
Suhairi menjelaskan peraturan bupati tentang batas desa penting dibuat karena memberikan kepastian hukum wilayah, menghindari konflik dan sengketa, menjadi dasar perencanaan pembangunan, terciptanya efektivitas pelayanan masyarakat, dan mandat hukum yang harus dilaksanakan.
(cip)