floating-KIP Putuskan Tolak Permohonan...
KIP Putuskan Tolak Permohonan Sengketa Informasi Terkait Ijazah Jokowi yang Diajukan Bon Jowi
KIP Putuskan Tolak Permohonan...
KIP Putuskan Tolak Permohonan Sengketa Informasi Terkait Ijazah Jokowi yang Diajukan Bon Jowi
Selasa, 02 Desember 2025 - 12:02 WIB
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi). Putusan sela itu dibacakan pada di Kantor Komisi Informasi Pusat hari ini Selasa (2/12/2025).

Adapun termohon dalam hal ini merupakan Polda Metro Jaya. Pemohon alias Bon Jowi pada intinya meminta dokumen terkait ijazah Jokowi yang ada dalam penguasaan Polda Metro Jaya.

"Amar putusan memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Rospita Vicy Paulyn, Selasa (2/12/2025).

Baca juga: Bonatua Silalahi Tolak Tawaran Ekslusif Lihat 9 Item Dalam Ijazah Jokowi: Harus Dibuka ke Publik!

Majelis menilai permohonan sengketa yang diajukan para termohon belum memenuhi jangka waktu atau batas waktu agar sengketa informasi bisa diajukan ke publik.

Pada intinya, Majelis mengungkap permohonan informasi publik para pemohon ke Polda Metro Jaya diajukan pada 29 Agustus 2025. Namun permohonan informasi itu tidak ditanggapi sampai pada 2 Oktober 2025 menyampaikan keberatan.

Majelis menilai termohon atau Polda Metro Jaya masih memiliki batas waktu 30 hari untuk membalas keberatan yang disampaikan para termohon.

Baca juga: Mediasi Sengketa Informasi Publik, KPU Diminta Serahkan Berita Acara Penyerahan Ijazah Jokowi

"Sehingga majelis berkesimpulan bahwa batas waktu permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KIP," ujar Hakim anggota, Samrotunnajah Ismail.

"Dengan tidak terpenuhinya jangka waktu majelis memandang tidak perlu mempertimbangkan hal lain termasuk pokok perkara," sambung Samrotunnajah.

Sebagai informasi sejumlah informasi dan dokumen yang diminta Bon Jowi ke Polda Metro Jaya.

1.Salinan ijazah asli, salinan berupa hasil scan warna

2.Transkrip nilai berupa hasil scan berwarna

3.Kartu rencana studi dan kartu hasil studi, salinan berupa scan berwarna

4.Laporan tugas akhir atau skripsi yang diserahkan sebagai bukti kelulusan halaman judul dan pengesahan berupa hasil scan berwarna, fotocopy dokumen secara lengkap beserta soft copy pdf jika ada

5.Surat tugas pembimbing dan berita acara sidang tugas akhir salinan berupa hasil scan berwarna

6. SK Yudisium, bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda, salinan berupa hasil scan berwarna.

B. Prosedur dan kebijakan resmi UGM

1. Kurikulum yang berlaku pada masa yang bersangkutan studi, salinan berupa scan berwarna atau fotocopy yang saat ini sedang berada dalam penguasaan PMJ untuk kepentingan proses hukum

C. ijazah asli mantan Presiden Joko Widodo yang saat ini berada dalam penguasaan Polda metro jaya untuk kepentingan hukum
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan