JAKARTA - Ribuan
kayu gelondongan yang terbawa arus saat bencana
longsor di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara beberapa Waktu lalu viral. Pakar
IPB University Prof Dodik Ridho Nurochmat pun menjelaskan asal usul kayu gelondongan tersebut.
“Bisa dari penebangan lama atau pembersihan lahan yang tidak tuntas. Jika terbawa arus air, kayu itu akan mengambang. Namun bisa juga dari penebangan kayu yang baru. Untuk itu harus ada investigasi,” kata Ahli Kebijakan Hutan IPB University Prof Dodik Ridho Nurochmat, melalui siaran pers, Selasa (2/12/2025).
Baca juga: Fenomena Kayu Gelondongan Terseret Banjir Sumut, Mendagri: Harus Diinvestigasi Pertanyaan apakah kayu gelondongan itu baru ditebang ataukah kayu lama yang terseret arus, Prof Dodik belum bisa memastikannya. Kata dia, debit air saat longsor memungkinkan pohon tumbang ikut hanyut sehingga menambah campuran material kayu di lokasi.
Perbedaan Kayu Hasil Pembalakan dan Tumbang Alami
Sementara itu, Prof Dodik menegaskan, kayu hasil tebangan memiliki bekas gergaji yang jelas. Sementara kayu yang tumbang alami tidak menunjukkan pola potongan yang rapi. Namun ia menilai sulit melakukan identifikasi detail hanya dari video atau foto.
“Dari gambar terlihat potongan kayu berukuran kecil dan besar. Tapi tidak bisa dilihat secara detail apakah potongannya rapi atau akibat tumbang alami,” katanya. Ia menekankan perlunya pembenahan tata kelola lingkungan agar kejadian serupa dapat dicegah.
Baca juga: MPR Minta Penegak Hukum Telusuri Asal-usul Kayu Gelondongan Terseret Banjir di Sumut Terkait penyebab longsor, Prof Dodik menyebut kejadian tersebut merupakan kombinasi faktor alam dan faktor manusia. “Ada cuaca ekstrem, kondisi geografis pegunungan, dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia,” ujarnya.
Ahli Kebijakan Hutan IPB University Prof Dodik Ridho Nurochmat. Foto/Humas IPB University.Ia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi seperti AMDAL, Kajian Lingkungan Hidup Strategis, serta penegakan hukum yang tidak hanya fokus pada denda, tetapi juga pemulihan lingkungan.
Menyinggung data deforestasi di Sumatera bagian utara, Prof Dodik menjelaskan bahwa kehilangan tutupan hutan (forest loss) mencakup degradasi, sementara deforestasi memiliki batasan hukum tersendiri. “Di Indonesia, batasnya 30 persen. Jika kurang dari itu, terjadi deforestasi,” katanya.
Ia mengingatkan agar penurunan tutupan
hutan diperhatikan serius karena berdampak pada daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(nnz)