JAKARTA - Majelis hakim dalam sidang sengketa informasi
ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menilai Universitas Gadjah Mada (UGM) menerapkan chauvinisme di bidang akademik. Hal ini karena UGM tidak melibatkan pihak eksternal dalam melakukan uji konsekuensi terhadap Kartu Hasil Studi (KHS) Jokowi.
Padahal, hakim menilai uji konsekuensi itu untuk melihat apa dasar-dasar hukum yang dipegang UGM sehingga menyebut KHS Jokowi merupakan informasi yang bersifat data pribadi dan tidak bisa dibuka.
Baca juga: Mediasi Gagal, Sidang Sengketa Informasi terkait Ijazah Jokowi Lanjut ke Tahap Pembuktian Hal ini terjadi dalam sidang sengketa informasi dengan pemohon Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) dan termohon pihak UGM pada Selasa (2/12/2025).
"Mazhab itu bisa diambil penguatannya dari mana saja dan masyarakat bertaburan pakar-pakar. Jadi sebagai sebuah epistemik, ini masalahnya ada di chauvinisme UGM kalau begini kelihatannya," ujar Hakim Anggota Arya Sandiyudha, Selasa (2/12/2025).
Dia menilai kalau UGM memang hendak mempertahankan bahwa informasi yang terkandung dalam KHS merupakan data pribadi maka UGM dapat menghadirkan pakar yang sependapat. Sebaliknya, UGM justru hanya melibatkan pakar-pakar yang juga berasal dari internal.
"Bapak mau mempertahankan (pandangan informasi ditutup) silakan, tapi komposisinya tidak boleh homogen. Sehingga bapak tidak dianggap satu kesatuan corsa, tapi sebagai kesatuan pandangan mazhab," ungkap Arya.
"Ini chauvinisme model akademik. Ini andaikan bapak mau mempertahankan suatu pendapat pun ambil dari luar UGM. Itu pendapat majelis," sambungnya.
Perwakilan UGM menegaskan pihaknya tidak tengah mencoba mempertahankan mazhab. Namun, ditutupnya informasi berkaitan dengan KHS dilakukan demi mematuhi prinsip kehati-hatian.
"Kami tidak mempertahankan mazhab, tapi alasan kami adalah tadi kami mematuhi prinsip kehati-hatian," ujar perwakilan UGM.
Mendengar itu, Arya kembali menegaskan bahwa uji konsekuensi pada dasarnya memang untuk mempertahankan mazhab. Namun, UGM tidak boleh bersikap homogen untuk mempertahankan mazhab tertentu.
"Kan kebijakan rektorat harus ada. Bapak salah, tapi dengan mempertahankan mazhab itu caranya nggak boleh begini, ini homogen banget, ini chauvinis. Bapak menganggap tidak ada orang yang ngerti di luar UGM," ujar Arya.
Kemudian, perwakilan UGM membantah telah beranggapan sebagaimana yang dimaksud Arya. Arya pun meminta UGM membuktikan sikapnya dengan melakukan uji konsekuensi ulang dengan melibatkan pihak eksternal.
"Kalau nggak ada anggapan itu (di luar UGM tidak mengerti), buktikan, uji konsekuensi berikutnya komposisinya nggak boleh cuma UGM," kata Arya.
(jon)