floating-Bos Bea Cukai Bongkar...
Bos Bea Cukai Bongkar soal Penggeledahan Kejagung: Itu Kasus Lama Masalah Sawit
Bos Bea Cukai Bongkar...
Bos Bea Cukai Bongkar soal Penggeledahan Kejagung: Itu Kasus Lama Masalah Sawit
Rabu, 03 Desember 2025 - 14:08 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama memberikan respons terkait informasi penggeledahan sejumlah kantor Bea Cukai oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Djaka menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penanganan kasus lama terkait ekspor produk sawit dan turunannya.

"Itu kasus lama masalah sawit dan turunannya," ujar Djaka saat ditemui di Kanwil Bea dan Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Djaka menyebut bahwa penyidikan mengacu pada aktivitas ekspor dalam beberapa tahun terakhir. "Tahun 2021 sampai dengan 2024 kalau nggak salah," ungkapnya.

Baca Juga: Purbaya Ancam Bekukan Bea Cukai, Ini Negara-negara yang Serahkan BC ke Asing

Djaka menjelaskan penggeledahan tidak hanya dilakukan di satu kantor Bea Cukai, tetapi di beberapa kantor wilayah yang berkaitan dengan kegiatan ekspor sawit pada periode tersebut. "Tidak hanya di beberapa kantor wilayah Bea Cukai yang berkaitan dengan ekspor sawit. Dan itu masih berproses," katanya.

Djaka juga menegaskan bahwa pemeriksaan belum dapat disimpulkan sebagai indikasi kesalahan pegawai. "Tentunya kita belum tentu men-judge bahwa personil dari Bea Cukai itu melakukan tindakan kesalahan," tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan institusi, seluruh pegawai yang diperiksa akan didampingi selama proses hukum berlangsung. "Tetapi selama proses hukum itu berjalan kita akan memberikan bantuan ataupun support kepada pegawai Bea Cukai yang diperiksa," ujar Djaka.

Baca Juga: Ancam Bekukan Bea Cukai, Purbaya Beri Waktu Berbenah Satu Tahun

Sebelumnya, Kejaksaan Agung membenarkan adanya kegiatan penggeledahan terhadap sejumlah kantor Bea Cukai terkait dugaan penyimpangan dalam tata niaga ekspor CPO dan produk turunannya. Jampidsus Kejagung menyampaikan bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah ditangani sejak 2023, termasuk dugaan manipulasi dokumen ekspor, penyalahgunaan fasilitas, hingga potensi kerugian negara.

Kejagung menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperoleh dokumen dan barang bukti tambahan serta memeriksa dugaan keterlibatan berbagai pihak, baik perusahaan maupun aparatur pemerintah, dalam rantai ekspor sawit selama periode 2021–2024. Pihak Kejagung juga menekankan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional dan masih dalam tahap penyidikan, sehingga belum ada penetapan tersangka baru.
(nng)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Pakar Nilai Penggeledahan...
Pakar Nilai Penggeledahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Aturan
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi