JAKARTA - Komisi Informasi Pusat
(KIP) menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan Pengamat Kebijakan Publik,
Bonatua Silalahi terkait ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo
(Jokowi). Putusan perkara sengketa informasi dengan termohon Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) itu dibacakan pada Rabu (3/12/2025) di Kantor Komisi Informasi Pusat.
Meskipun permohonannya ditolak, Bonatua mengaku putusan tersebut justru menjadi kemenangan bagi dirinya.
Baca juga: Bonatua Silalahi Tolak Tawaran Ekslusif Lihat 9 Item Dalam Ijazah Jokowi: Harus Dibuka ke Publik! "Kebetulan harus disampaikan juga ini tadi sidang kita yang di KIP itu hasilnya ditolak, memang yang kita mohon itu ANRI, dalam hal ini saya menang sebenarnya!" ujar Bonatua saat ditemui di Kantor Komisi Informasi DKI Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Bonatua menyebut, dalam permohonannya meminta sejumlah dokumen terkait ijazah Jokowi, ANRI memang mengakui tidak pernah menguasai dokumen tersebut. Namun, pengakuan dalam persidangan KIP itulah yang sebenarnya dia inginkan.
"Saya hanya butuh pernyataan tercatat di Komisi Informasi Pusat atau lembaga negara bahwa ANRI tidak menguasai dan sudah ada pengakuan dari KPU sendiri, waktu itu dipanggil saksi," tegasnya.
Baca juga: ANRI Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi, Bonatua: Ada Konsekuensi Pidana Dengan demikian, lanjut Bonatua, putusan ini menjadi landasan baru untuk membuat laporan terkait dugaan tindak pidana kearsipan yang tidak dilakukan oleh ANRI.
"Dan ini akan, berita acaranya ya, putusannya akan kita jadikan landasan hukum untuk melakukan pelaporan pencarian arsip atau tindak pidana arsip," tandasnya.
(shf)