floating-Eks Waka PN Jakpus Divonis...
Eks Waka PN Jakpus Divonis 12,5 Tahun terkait Vonis Lepas CPO
Eks Waka PN Jakpus Divonis...
Eks Waka PN Jakpus Divonis 12,5 Tahun terkait Vonis Lepas CPO
Rabu, 03 Desember 2025 - 22:46 WIB
JAKARTA - Eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Muhammad Arif Nuryanta divonis 12,5 tahun penjara. Arif juga dikenai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan badan.

Arif dinilai terbukti menerima suap terkait pemberian vonis lepas atau onstlag terdakwa korporasi dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO).

"Menyatakan Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsisder," kata Ketua Majelis Hakim, Effendi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Baca juga: Majelis Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Divonis 11 Tahun Penjara

Arif juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp14.734.276.000 subsider lima tahun kurungan badan. Hakim menyatakan, Arif melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun. Terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dimaksud.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi