floating-Komitmen Pemerintah...
Komitmen Pemerintah Tanggulangi Bencana lewat Asuransi BMN dengan Skema Dana Bersama
Komitmen Pemerintah...
Komitmen Pemerintah Tanggulangi Bencana lewat Asuransi BMN dengan Skema Dana Bersama
Sabtu, 06 Desember 2025 - 12:32 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) resmi meluncurkan program asuransi Barang Milik Negara (BMN) di Jakarta, belum lama ini. Skema pendanaan ini menggunakan Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau lebih dikenal Pooling Fund Bencana (PFB).

Program asuransi BMN dilakukan secara piloting pada tiga kementerian/lembaga (K/L) yaitu Kementerian Agama (untuk BMN bangunan pendidikan), Kementerian Kesehatan (untuk BMN bangunan kesehatan), dan Kementerian Sekretariat Negara (untuk BMN bangunan perkantoran, khususnya kawasan Istana Negara).

Baca juga: Update Bencana Sumatera, 867 Orang Meninggal dan 849.133 Pengungsi

Pendekatan ini memungkinkan pemerintah menguji tata kelola, mekanisme pendanaan, dan koordinasi kelembagaan secara terbatas sebelum program ini diterapkan secara menyeluruh pada tahun-tahun berikutnya.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, implementasi asuransi BMN dengan skema PFB ini menunjukkan komitmen pemerintah melindungi aset strategis dari bencana. Dia berharap kementerian/lembaga dapat terus meningkatkan pengamanan BMN melalui pengalokasian anggaran asuransi, sehingga perlindungan terhadap aset negara semakin optimal.

“Namun demikian, kami berharap pengamanan BMN melalui alokasi anggaran asuransi dalam DIPA masing-masing kementerian/lembaga dapat terus dilaksanakan secara efektif agar perlindungan terhadap aset negara semakin optimal,” ujarnya.

Program tersebut merupakan hasil sinergi antara jajaran di Kemenkeu dengan para pemangku kepentingan terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Bank Dunia yang turut memberikan asistensi teknis dalam pengembangan PFB.

Melalui peluncuran program asuransi BMN dengan skema PFB ini, Kemenkeu berharap perlindungan terhadap BMN semakin meningkat, sehingga ketahanan fiskal pemerintah dan keberlangsungan pelayanan publik tetap terjaga ketika terjadi bencana.

Diketahui, program asuransi BMN merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mentransfer risiko bencana atas BMN kepada industri asuransi. Langkah ini merupakan wujud upaya mitigasi pemerintah untuk menjaga ketahanan fiskal saat terjadinya bencana.

Dilaksanakan sejak tahun 2019, program tersebut mengandalkan sumber pendanaan dari DIPA masing-masing kementerian/ lembaga (K/L) dan merupakan bagian dari Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) yang telah diluncurkan pemerintah pada tahun 2018.

Dalam perkembangannya, upaya asuransi BMN sering terkendala oleh keterbatasan alokasi anggaran K/L. Hal inilah yang kemudian melatarbelakangi perumusan kebijakan asuransi BMN dengan skema PFB tersebut. Dana PFB ini dikelola oleh BLU Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), yang bersumber dari APBN, APBD, hibah, investasi, dan penerimaan klaim asuransi.

Melalui pemanfaatan hasil pengembangan PFB, implementasi asuransi BMN dapat diakselerasi sebagai pelengkap atas asuransi BMN yang didanai dengan DIPA Kementerian/Lembaga. Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan BMN sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan risiko bencana oleh pemerintah.
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan