floating-Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu di Dumai Riau
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu di Dumai Riau
Senin, 08 Desember 2025 - 13:27 WIB
DUMAI - Tim gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai , Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai, serta Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu) seberat kurang lebih 8 kilogram. Penindakan dilakukan pada Kamis, 04 Desember 2025 di wilayah Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, dan turut mengamankan dua orang pelaku asal Kalimantan Tengah.

Pengungkapan kasus penyelundupan sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Bea Cukai Dumai, Jumat (28/11/2025). Informasi tersebut menyebut adanya dugaan pemasukan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju wilayah Dumai atau Bengkalis. Baca juga: Jawab Ultimatum Purbaya, Dirjen Bea Cukai Bakal Sikat Pegawai Bandel

Menindaklanjuti hal tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif selama enam hari di kawasan perairan yang diperkirakan menjadi titik pendaratan. ”Tim dibagi ke dalam dua tim laut, yakni tim speedboat BC 10017 dan speedboat selodang,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, Senin (8/12/2025).

Setelah melalui proses profiling dan surveillance, tim belum mampu menemukan target di sekitar perairan Dumai dan Bengkalis. Informasi terbaru menunjukkan bahwa target telah memasuki wilayah Dumai, sehingga pemantauan pun dialihkan ke jalur darat.

Pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, dalam proses pemantauan yang dilakukan, Tim Gabugan mencurigai sebuah kendaraan minibus warna hitam dengan Nopol B 2279 TOM yang diduga digunakan pelaku menuju Tol Dumai-Pekanbaru. Tim pun segera melakukan pengejaran hingga akhirnya kendaraan mampu dihentikan di sebuah minimarket di wilayah Pinggir 532, Bengkalis.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 unit tool box warna hitam di dalam bagasi mobil yang berisi delapan bungkus kemasan teh China yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 8 kilogram. Selain itu, turut ditemukan 1 bungkus kecil plastik bening diduga berisi sabu seberat sekitar 3 gram, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai kurang lebih 8.003 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M dan AP yang diketahui berasal dari Kalimantan Tengah. Kemudian 2 unit telepon seluler, 1 STNK kendaraan, serta 1 unit kendaraan yang digunakan pelaku dalam aksi tersebut. Baca juga: Detik-detik Sindikat Narkoba Penyelundup 2 Ton Sabu Ditangkap di Perairan Batam

Budi Prasetiyo mengatakan, dari hasil pengujian awal menggunakan narkotest NIK reagen U milik Bea Cukai Dumai, menunjukkan bahwa seluruh barang bukti positif mengandung methamphetamine. Selanjutnya, seluruh barang bukti dan para tersangka pun diserahkan kepada Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.

Para pelaku atas perbuatannya diduga melanggar UU No 10/1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 17/2006, serta UU No 35/2009 tentang Narkotika. ”Dari penindakan ini, kita tidak hanya menindak 8.003 gram sabu dengan estimasi nilai sebesar Rp8 miliar, tetapi juga menyelamatkan sekitar 40.015 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
(poe)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?