JAKARTA - Hakim nonaktif,
Djuyamto mengajukan banding atas hukuman 11 tahun terkait kasus dugaan
suap vonis lepas atau onstlag terdakwa korporasi dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dengan upaya hukum ini, maka putusan 11 tahun penjara belum berkekuatan hukum tetap.
"Benar, bahwa terdakwa atas nama Djuyamto telah mengajukan banding," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).
Baca juga: Divonis 11 Tahun Penjara, Djuyamto: Kita Hormati Putusan Majelis Hakim Sunoto mengungkapkan, banding itu diajukan Djuyamto pada Senin (8/12/2025) kemarin.
Diketahui, pembacaan surat putusan Djuyamto pada Rabu (3/12/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, turut dibacakan pula surat putusan terhadap dua hakim nonaktif lainnya, yakni Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Ketiga hakim itu masing-masing divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ketiganya juga diwajibkan membayar uang pengganti.
Baca juga: Majelis Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Divonis 11 Tahun Penjara "Menyatakan terdakwa Djuyamto tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsisder," kata Ketua Majelis Hakim, Effendi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Berikut Rincian Putusan Ketiga Terdakwa:
1. Djuyamto dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp9.211.864.000 subsider 4 tahun penjara.
2. Agam Syarief dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara.
3. Ali Muhtarom dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan, ketiganya terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(shf)