floating-Praktikkan Qisas, Taliban...
Praktikkan Qisas, Taliban Dilaporkan Paksa Bocah 13 Tahun Mengeksekusi Pria Pembunuh Keluarganya
Praktikkan Qisas, Taliban...
Praktikkan Qisas, Taliban Dilaporkan Paksa Bocah 13 Tahun Mengeksekusi Pria Pembunuh Keluarganya
Selasa, 09 Desember 2025 - 15:39 WIB
KABUL - Pihak berwenang Taliban Afghanistan dilaporkan telah memaksa anak laki-laki berusia 13 menjadi algojo untuk seorang pria yang dijatuhi hukuman mati karena sudah membunuh lebih dari selusin anggota keluarga bocah tersebut.

Mengutip laporan dari The Independent, Selasa (9/12/2025), eksekusi itu berlangsung pekan lalu di stadion olahraga di Provinsi Khost. Bocah tersebut mengeksekusi tembak terpidana mati, yang ditonton sekitar 80.000 orang.

PBB mengecam tontonan tersebut sebagai "tidak manusiawi dan kejam".

Baca Juga: Konflik Pecah Lagi, Pakistan Mengebom Afghanistan Tewaskan 10 Orang

Terpidana tersebut, yang diidentifikasi sebagai Mangal, dihukum mati bersama dua orang lainnya atas pembunuhan 13 kerabat dari bocah itu—, termasuk perempuan dan anak-anak.

Mahkamah Agung Afghanistan yang dikelola Taliban mengatakan terpidana tersebut dijatuhi hukuman berdasarkan Qisas—prinsip keadilan retributif berbasis Syariah yang mirip dengan "balas dendam".

Para pejabat setempat mengatakan keluarga korban telah diberi pilihan untuk memaafkan si pembunuh, sebuah langkah yang akan menyelamatkan nyawanya, tetapi mereka bersikeras agar hukuman mati tetap dilaksanakan.

"Hari ini seorang pembunuh dijatuhi hukuman pembalasan (Qisas) di stadion olahraga di Provinsi Khost," kata Mahkamah Agung di X, menambahkan bahwa eksekusi tersebut menyusul penolakan mereka untuk memberikan grasi.

Kerumunan Dilarang Merekam



Banyak media melaporkan bahwa penonton dilarang membawa ponsel ke dalam stadion, tetapi rekaman video dari luar tampaknya menunjukkan puluhan ribu pria berkumpul untuk menyaksikan pelaksanaan eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi pekan lalu itu menandai setidaknya eksekusi ke-11 yang dilakukan sejak Taliban menerapkan kembali hukuman publik berdasarkan interpretasi ketat mereka atas hukum Syariah. Hukuman untuk kejahatan seperti pembunuhan, perzinaan, dan pencurian mencakup eksekusi, amputasi, dan cambuk di depan umum.

Sejak Taliban merebut kekuasaan pada tahun 2021 setelah penarikan pasukan Amerika Serikat dan NATO, kelompok tersebut telah memberlakukan pembatasan ketat terhadap perempuan dan anak perempuan Afghanistan. Siswa perempuan dilarang bersekolah di sekolah menengah dan universitas, dan sebagian besar kesempatan kerja telah ditutup, yang memicu kecaman internasional.
(mas)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Taliban Larang Warga...
Taliban Larang Warga Afghanistan Gunakan Ponsel Pintar, Jika Nekat Bakal Dihancurkan
Pakistan Gelar Serangan...
Pakistan Gelar Serangan Udara di Afghanistan, 13 Orang Tewas
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Hukum Baru Taliban:...
Hukum Baru Taliban: Diamnya Gadis Perawan Berarti Persetujuan untuk Menikah