JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Adi Irawan (AI), sopir mobil pengangkut
Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak puluhan siswa-guru SDN 01 Kalibaru, Jakarta Utara sebagai tersangka. Penetapan ini setelah polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Dengan hasil saudara AI kami tetapkan sebagai tersangka. Kami sudah yakin dengan alat bukti yang kami miliki," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025).
Baca juga: Sopir Mobil Pengangkut MBG yang Tabrak Sejumlah Siswa di SDN Kalibaru 01 Jakut Diamankan Polisi Polisi juga telah melakukan tes urine kepada tersangka. Hasilnya AI negatif narkotika. Dia juga tidak dalam pengaruh alkohol saat kejadian.
Tersangka dijerat Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 10 saksi. Saksi-saksi itu terdiri dari pelapor, korban, pihak sekolah dan beberapa orang di lokasi kejadian.
Insiden mobil pengangkut MBG menabrak puluhan siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 terjadi pada Kamis (11/12/2025). Ketika itu seluruh siswa sedang melakukan kegiatan literasi di lapangan sekolah.
Dari rekaman CCTV, mobil itu melaju menabrak pagar sekolah. Setelah menabrak pagar, mobil kembali melaju hingga menabrak guru dan siswa yang sedang beraktivitas di lapangan sekolah.
Akibat kejadian ini, sebanyak 22 orang dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Kini 10 orang dipulangkan ke rumah karena kondisinya kian membaik.
(jon)