JAKARTA - Penggugat keabsahan
ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, Subhan menuding para tergugat berupaya membelokkan persoalan ini ke arah
Kepemiluan. Padahal menurutnya, pokok gugatannya ini merupakan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Hal itu disampaikan Subhan usai sidang yang menghadirkan ahli dari para tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (25/12/2025).
Baca juga: Kemendikdasmen Tegaskan Dokumen Kesetaraan Ijazah Gibran sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Adapun, ahli yang dihadirkan adalah Ida Budhiati selaku Ahli Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara.
"Menurut saya ini para tergugat mau menggeser persolaan ini adalah tentang kepemiluan. Padahal gugatan ini adalah PMH yang didasarkan pada KUH Perdata pasal 13/65," kata Subhan di lokasi.
Dalam persidangan, ia menyatakan sempat menanyakan ahli terkait lex specialist Pemilu dari Undang-Undang yang mana. Menurutnya, ahli tidak bisa menjawab pertanyaannya itu.
"Namanya khusus ya khusus dari apa dan kelihatannya ahli gabisa jawab," ujarnya.
Baca juga: Sidang Gugatan Ijazah Gibran Ditunda, Ini Penyebabnya Lebih lanjut, persidangan gugatan ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan sela dari majelis hakim.
"Putusan sela tapi online, saya minta (digelar) offline aja supaya masyarakat tahu, ternyata hakim tetap (memutuskan) online," ujarnya.
(shf)