PAPUA - DPRD Kabupaten Waropen diminta menghentikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Nixon Yenusi. Sebab, anggota DPRD dari
Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut dipilih langsung oleh masyarakat lewat pemilu yang sah.
Hal itu disampaikan mantan Ketua DPW PBB Provinsi Papua Zulkarnain. Menurut dia, proses PAW tersebut tidak mencerminkan kehendak masyarakat dan berpotensi mencederai prinsip demokrasi. Atas dasar itu, dirinya menolak rencana PAW terhadap Nixon. Apalagi, Nixon Yenusi merupakan wakil rakyat yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui proses pemilu yang sah.
"Karena itu, setiap upaya pergantian terhadap yang bersangkutan semestinya mempertimbangkan aspirasi konstituen yang telah memberikan mandat politik," ungkap Zul, panggilan akrabnya, Selasa (16/12/2025).
Baca juga: PBB Rayakan Milad Ke-27, Sekjen Perindo Dorong Kolaborasi dan Sinergi Terus Terjalin Zul menyoroti mekanisme PAW yang dinilai tidak transparan dan minim partisipasi publik. Selain itu, proses tersebut tidak disosialisasikan secara terbuka serta dilakukan tanpa ruang dialog yang adil. Sebab struktur partai di tingkat DPC tidak mengetahui proses yang berjalan dari DPW langsung ke DPP.
“Nixon Yenusi masih hidup, tidak berhalangan tetap, serta tetap kooperatif dalam menjalankan tugas dan menjaga hubungan baik dengan struktur partai, baik di tingkat DPC, DPW, maupun DPP. Kondisi tersebut tidak memenuhi alasan kuat untuk dilakukannya PAW," tegasnya.
Tidak hanya itu,, Zul juga mempertanyakan kejelasan dasar hukum dan kelengkapan administrasi dalam proses PAW tersebut. Hingga kini, tidak ada penjelasan terbuka kepada publik terkait legalitas dan alasan formal pergantian, sehingga memunculkan dugaan adanya kejanggalan dan potensi inkonstitusional.
Baca juga: KSAD Pimpin Sertijab 6 Jenderal TNI, Ada Pangdam hingga Danseskoad “Pelaksanaan PAW secara sepihak berpotensi menimbulkan konflik politik dan kegaduhan sosial di tengah masyarakat. Situasi ini dikhawatirkan mengganggu stabilitas pemerintahan serta proses pembangunan di Kabupaten Waropen, terutama di wilayah basis pendukung Nixon Yenusi,” ucapnya.
Untuk itu, Zul meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta instansi berwenang lainnya melakukan peninjauan ulang secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Zul menyebut, penolakan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap demokrasi, keadilan, dan kehormatan suara rakyat Waropen.
"Saya meminta adanya klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik dari partai politik terkait serta lembaga yang terlibat dalam proses PAW. Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat Waropen untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif," tegasnya.
(cip)